Balita Tewas Dianiaya Ibu
TANGERANG – Entah apa yang ada di pikiran Rosita (28). Sampai tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meregang nyawa. Harusnya, sang buah hati dirawat penuh kasih sayang. Tapi ini sebaliknya. Rosita yang tinggal di Kampung Gebang, RT 03/04, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Priuk, memperlakukan Quina Latisa yang masih berusia 1,5 tahun dengan amarah. Ia kerap memarahi putrinya tanpa rasa iba. Bahkan bayi yang tidak berdosa itu sudah sering dipukuli dengan benda tumpul. Perlakuan ibu kandung bejat itu diketahui Ratno (31), pemilik kontrakan yang hendak menagih uang listrik. Saat itu dirinya melihat bayi yang terbaring lemas di kasur. Merasa ada yang janggal, Ratno menceritakan kondisi sang bayi ke Umi Kalsum (60). "Saat di dalam, anak saya melihat balita itu tergeletak di atas kasur. Sedangkan orangtuanya hanya melihat balita itu saja. Anak saya curiga terus melapor ke saya,"ujar Umi kepada Tangerang Ekspres. Atas laporan anaknya, Umi kemudian mendatangi kontrakan tersebut. Wanita paruh baya itu langsung menggendong dan memeriksa denyut nadi Quina. Saat ditanya apa yang terjadi, kedua orangtua korban hanya terdiam. "Pas saya gendong dan periksa denyut nadinya tidak ada. Terus saya sarankan agar balita itu dibawa ke rumah sakit. Orangtua sempat diam saja, lalu dia ngomong minta uang buat ke rumah sakit. Saya jawab bawa saja dulu ke rumah sakit,"ungkapnya. Sesampainya di rumah sakit, lanjut Umi, dokter mengatakan jika Quina sudah meninggal dunia. Pihak rumah sakit curiga kematian balita malang itu tidak wajar. Sebab ditemukan sejumlah luka lebam di wajah dan tubuhnya. "Kata dokter balita ini meninggal dunia tidak wajar dan akhirnya dilaporkan ke polisi,"paparnya . Umi menjelaskan, sejak lahir sang bayi dirawat kerabatnya di Cirebon. "Orangtuanya tertutup. Setiap hari ibunya dagang Pempek Palembang, kalau suaminya ojek online. Anak ini baru diambil dari kerabatnya, belum lama tinggal sama ibunya," katanya. Terpisah Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengaku langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya benar saja bahwa bayi malang itu meninggal dunia akibat dianiaya ibunya sendiri. Polisi pun kemudian menetapkan Rosita sebagai tersangka kasus penganiayaan bayi hingga tewas. "Korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala dan punggung hingga mengeluarkan darah," jelasnya. Eliantoro mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya sendiri karena kesal terhadap sang ayah bayi. Pelaku mengaku tidak menghendaki kelahiran bayi tersebut hasil dari pernikahannya dengan suami yang kedua. "Saat diinterogasi, ia melakukan hal tersebut lantaran tidak menghendaki kelahiran korban yang merupakan anak kedua dari suami keduanya. Karena dari pengakuannya Rosita sudah 3 kali menikah," tandasnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jatiuwung yang selanjutnya nanti akan dilakukan tes kejiwaan. Petugas sudah menyita barang bukti berupa Visum et Repertum, 1 buah kasur lipat, dan 1 buah alat pengepel yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, Rosita dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (mg-9)
Sumber: