Heroin Dibungkus Kaos, 5 Kasus Digagalkan Bea Cukai

Heroin Dibungkus Kaos, 5 Kasus Digagalkan Bea Cukai

TANGERANG – Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Di awal tahun ini sebanyak 5 kasus sudah digagalkan petugas Bea Cukai dibantu kepolisian. Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang, dari lima kasus diantaranya menyelundupkan narkoba melalui barang kiriman yang berasal dari Ethopia dan China. "Ada dua kasus yang unik, kasus pertama meresapi kaos dengan methamphetamine. Nantinya barang tersebut yang sudah diresapi menggunakan kaos itu diekstrak setelah tiba,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (18/1). Erwin mengatakan, kasus membungkus narkoba melalaui pakaian itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. Hasil pemeriksaan mendalam, petugas berhasil menyita barang bukti berupa handuk, kaos dalam dan kemeja yang diresapi narkoba serta dibungkus rapi seakan keadaan baru. "Petugas kami mecurigai pakaian yang dibawa pelaku, dimana pada saat diperiksa ada kaos yang warnanya pudar. Selain itu juga, kaos tersebut kaku seperti kanebo kering. Untuk itu kami periksa dan ternyata narkoba jenis heroin yang di resapi ke kaos,"pungkas. Tidak hanya itu, kata Erwin, ada juga kasus yang berbeda yaitu pelaku dari dua warga negara Thailand memasukkan narkoba ke perut menggunakan kapsul. Namun, jenis narkotika sabu itu dibuat lebih kecil dari pada yang lainnya. "Dari kelima kasus, ini merupakan sinergi yang baik tercermin dari kesiagaan operasi gabungan yang rutin kami lakukan. Semoga kedepanya kita bisa lebih fokus lagi dalam penanganan untuk memberantas narkoba,"pungkasnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 8,7 Kg Methamphetamine, 800 gram daun khat, 254 gram synthetic cannabinoid dan 2 kilo gram ketamine dengan total 19 kilo gram. (mg-9)

Sumber: