Pemkot Tangsel Deklarasi Stop Plastik

Pemkot Tangsel Deklarasi Stop Plastik

SERPONG-Puluhan ton, sampah yang dibuang setiap hari didominasi dari bahan plastik. Tak bisa didaur ulang. Pemkot Tangsel berikrar akan menghentikan penggunaan bahan baku plastik di setiap kegiatannya. Janji ini dideklarasikan saat apel di Lapangan Cilenggang, Serpong, Kamis (17/1). Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memimpin deklarasi bersama ribuan pengawai pemkot. Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengungkapkan, di awal tahun pemkot memulai sebuah langkah yang bertujuan positif dan sangat baik. Yaitu, mengurangi penggunaan kemasan, kantong, botol dan gelas yang berbahan plastik sekali pakai. “Untuk itu, saya telah mengeluarkan instruksi walikota nomor 660.2/143/DLH terkait dengan hal ini. Maka saya meminta kepada seluruh OPD dalam melaksanakan setiap kegiatan seperti rapat dan sebagainya, baik di dalam gedung maupun di luar gedung, menghindari penggunaan bahan atau material dari plastik,” tegasnya. Sebagai alternatif, Airin mengajak membudayakan penggunaan bahan organik atau yang mudah terurai, atau menggunakan barang-barang yang dapat digunakan berulang-ulang. “Saya meminta hal ini untuk diperhatikan. Saya juga mengeluarkan surat edaran nomor 660.13067-DLH/2018 yang berisi imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mengurangi sampah plastik. Kepada OPD terkait (DLH) dan juga jajaran kewilayahan, saya meminta surat edaran ini untuk disosialisasikan,” tegasnya. Sementara itu Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, menjelaskan, instruksi walikota terkait pengurangan bahan-bahan yang terbuat dari plastik. Baik buat minum, makan dan sedotan, digantikan dengan bahan guna pakai. “Deklarasi ini merupakan internal yang dilakukan ASN Kota Tangsel, diharapkan bisa secara bertahap mengurangi ketergantungan kepada produk plastik, diawali saat rapat tidak lagi disediakan minuman kemasan botol dari plastik, digantinya dengan gelas kaca dan airnya dari dispenser ada kopi dan lainnya,” ungkapnya. Instruksi walikota ini menindaklanjuti instruksi wakil presiden, bahwa produksi sampah Indonesia terbesar kedua setelah Cina. “Sehingga kita mengurangi sampah plastik tersebut,” singkatnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Toto Sudarto, mengatakan ada lima poin deklarasi pengurangan penggunaan plastik. Intinya akan melaksanakan pengurangan penggunaan berbahan plastik sekali pakai di setiap pelaksanaan perangkat daerah. Kedua, akan aktif melaksanakan sosialisasi pengurangan sampah plastik kepada seluruh lapisan masyarakat. Ketiga akan menerapkan penggunaan tempat makan dan minum yang dapat digunakan berulang-ulang. Keempat akan melaksanakan pengawasan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di tempat kerja. Kelima akan melaksanakan instruksi Walikota Tangsel dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan penuh rasa tanggung jawab. “Deklarasi ini merupakan janji bersama pegawai di lingkup Pemkot Tangsel untuk mengurangi sampah plastik di Kota Tangsel,”singkatnya. (hms)

Sumber: