KPK Periksa Lima Anggota Dewan

KPK Periksa Lima Anggota Dewan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Lima anggota DPRD Kabupaten itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu masing-masing Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan kelima anggota DPRD Bekasi dilakukan sebagai upaya penelusuran penyidik terkait peran masing-masing saksi yang kala itu tergabung dalam Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Kelima saksi yang dimintai keterangan yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. "Tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujar Febri kepada awak media. Selain mengenai aturan tata ruang, kata Febri, penyidik juga mengklarifikasi kabar liburan ke Thailand yang diduga terkait Meikarta. Terkait hal ini, diakui Febri, pihaknya bisa saja meminta keterangan keluarga yang ikut pelesiran ke luar negeri tersebut. "Kalau kita melihat konstruksi perkaranya tentu kami pertimbangkan ya. Apakah nanti akan memanggil anggota keluarga yang ikut jalan-jalan ke Thailand tersebut," jelasnya. Kendati, hal yang terpenting saat ini bagi KPK adalah para saksi, termasuk anggota DPRD Bekasi, bersikap kooperatif dan jujur saat dimintai keterangan oleh penyidik. "Perlu diingat para saksi ini wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. justru kalau bohong dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bagi tahap penyidikan apalagi di proses persidangan, maka ada risiko pidana tersendiri," terangnya. Usai menjalani pemeriksaan, salah seorang dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sempat terlibat cekcok dengan wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/1). Pertengkaran tersebut terjadi akibat selisih paham antara anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai Golkar, Sarim Saepudin dengan seorang wartawan. Setelah digarap penyidik selama lima jam, Sarim yang enggan dimintai tanggapan berusaha mengelak dari pertanyaan wartawan. Akibatnya, cekcok tak dapat dihindarkan. Akan tetapi, perselisihan dapat diredam usai keduanya melakukan mediasi. Sarim akhirnya meminta maaf kepada wartawan. "Mohon maaf, maaf," kata Sarim sambil menyodorkan tangan kepada awak media yang mengerubungi. Saat dikonfirmasi mengenai kabar pelesiran sejumlah anggota DPRD Bekasi beserta keluarga ke Thailand yang diduga terkait Meikarta, dirinya enggan menjawab. Ia tak mengindahi pertanyaan tersebut sambil meninggalkan Kantor KPK menggunakan Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 54 DMA. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, masing-masing Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kemudian, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Nahor, Kepala Dinas PMPTSP Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi. Status hukum tempat tersangka, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen telah meningkat menjadi terdakwa. Keempatnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, Neneng Hasanah Yasin diduga menerima dana suap sebesar Rp7 miliar, dari yang dijanjikan Rp13 miliar, dari Billy Sindoro dkk. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan izin pembangunan proyek Meikarta seluas 774 hektare. Suap tersebut diduga diberikan dalam sejumlah tahap yang dilakukan pada April hingga Juni 2018. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. (riz/fin/ful)

Sumber: