Ahmad Dhani Lolos dari Penahanan

Ahmad Dhani Lolos dari Penahanan

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo dan barang bukti tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun Ahmad Dhani yang kerap terbelit kasus dugaan hukum ini kembali lolos dari penahanan aparat penegak hukum dalam hal ini JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri membenarkan penyidik Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti atasnama tersangka Ahmad Dhani Pasetyo dalam kasus ujaran kebencian. "Benar Kejari Surabaya menerima tahap dua tersangka Ahmad Dhani dari Polda Jatim," katanya seperti dikutip Fajar Indonesia Network (FIN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/1). Mukri yang juga pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta ini menjelaskan, saat ini tim JPU tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Disinggung soal tidak adanya upaya penahanan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo oleh JPU, Mukri mengatakan, dasar bisa tidaknya dilakukan penahanan pada syarat objektif dalam pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. "Ahmad Dani disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ' Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'. Ancaman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000," tutupnya. Menanggapi hal itu, Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie menilai persidangan Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya nantinya akan berdampak pada meningkatnya tensi politik jelang Pilpres 2019. Dia menilai persidangan ini akan dijadikan senjata untuk melakukan penggiringan opini ke politik yang dapat menguntungkan Capres- Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun penggiringan opini hukum menjadi politik akan menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja. Dia menyarankan agar Ahmad Dhani dan para pendukungnya untuk konsetrasi dan fokus menjalani persidangan dengan melakukan pembelaan dalam persidangan. Memang, kata Jerry, akan sulit melihat situasi saat ini yang tidak dikaitkan dengan politik, apalagi menjelang Pilpres 2019. Apapun yang dilakukan akan dikaitakan dengan politik. Ahmad Dhani Prasetyo menilai kasusnya tidak lebih sebagai kasus berbau politis. Bahkan musisi papan atas Indonesia itu menuding Kepolisian dan Kejaksaan sudah terstigma menjadi alat kekeuasaan. Menjadi alat kekeuasan, Kata Ahmad Dhani terlihat dari pelapor merupakan orang partai yang memiliki akses kepada Jaksa Agung. Sebelumnya, Berkas perkara kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Persidangan penyanyi kondang, pencipta lagu dan pegiat politik tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tinggal menunggu waktu. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta mengatakan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur setelah dikaji oleh jaksa dinyatakan sudah sudah lengkap, baik syarat formil maupun materilnya. Menurutnya, saat ini tim jaksa penuntut umum tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dari penyidik Polda Jawa Timur. "Setelah itu jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya berkas surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.(lan/fin)

Sumber: