Gegara Jari, Kadis Diperiksa

Gegara Jari, Kadis Diperiksa

CIPUTAT-Mengacungkan satu jari atau dua jari, bagi warga biasa tak jadi masalah. Namun, jadi perkara saat yang melakukannya adalah pengawai negeri sipil (PNS). Apalagi dilakukan saat masih jam kerja. Dua kepala dinas Pemkot Tangsel dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), gara-gara ulah anak buahnya. Sejumlah PNS-sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN)-mengacungkan dua jari. Foto pose dua jari itu pun, viral di media sosial (medsos). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Taryono yang dipanggil Bawaslu belum memenuhi panggilan. Sementara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangsel Uci Sanusi bersedia datang. "Pemanggilan yang kita lakukan yang hadir hanya pak Uci Sanusi, sedangkan pak Taryono tidak hadir dan akan kita lakukan pemanggilan ulang," tutur Kepala Bawaslu Tangsel Mumahad Acep, Selasa (15/1). Acep mengatakan, pemanggilan dua kepala dinas itu, dilakukan terkait adanya laporan dan temuan Bawaslu terkait netralitas ASN. "Pose jari yang diperlihatkan pegawai Pemkot Tangsel viral di media sosial," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (15/1). Acep menambahkan, ada dugaan oknum pejabat dindikbud dan ASN DPKP yang tidak netral sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Pemanggilan kita lakukan untuk mengklarifikasi, berkaitan dengan foto yang viral tersebut," tambahnya. Penyuka motor trail tersebut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali, ada tidaknya perintah dari kepala dinas atau pimpinannya kepada stafnya. Sebab dalam undang-undang mengatur ASN bisa dikenakan sanksi, misalkan mengumpulkan anak buah, memerintahkan atau memberikan sesuatu untuk mendukung salah satu pasangan calon. "Bicara kelembagaan, Bawaslu yakin semua jaga netralitas. Namun, soal individu itu persoalan lain, maka kita akan telusuri apakah kepala dinasnya memerintahkan atau bagaimana," tandasnya. Ada tiga rekomendsi yang bisa dikeluarkan Bawaslu, yakni peringatan, teguran sampai non job. "Namun, disesuaikan dengan berat atau tidaknya pelanggaran oknum ASN yang bersangkutan," jelasnya. Acep menjelaskan, rekomendasi tersebut nantinya akan diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kita hanya merekomendasikan ke KASN saja," lanjutnya. Ia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu untuk jaga netralitas kepala daerah sudah disampaikan. Sementara itu, Kepala DPKP Kota Tangsel Uci Sanusi mengaku dipanggil Bawaslu terkait foto yang viral. Yakni foto pegawainya yang berpose di belakang mobil damkar dengan menggunakan gestur tangan menunjukkan dua jari. "Saya tidak ada dalam foto ini dan saat pegawai saya foto saya juga tidak tahu," ujarnya. Uci menambahkan, intinya dari foto tersebut adalah anak buahnya gembira karena simulasi mobil tangga pemadam kebakaran berjalan lancar dan dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. "Foto ini diambil Jumat (11/1) di halaman Balaikota setelah simulai usai," tambahnya. Setelah mengetahui foto tersebut viral, Uci langsung memperingatkan pegawainya. "Pada apel Senin kemarin saya sampaikan dan tegaskan tentang larangan dan bahayanya pose jari. Senin depan saat apel, Bawaslu bersedia mensosialisasikan kepada kami, terkait gestur-gestur yang tidak boleh dilakukan," jelasnya. Masih menurutnya, stafnya tidak paham terkait gestur yang dilakukan dan mereka hanya spontan. "Ini terlihat dari gaya atau gestur dalam foto berbeda-beda. Mereka tidak sadar kalau pose jari di tahun politik berisiko," kata Uci. Ia mengungkapkan, pegawai yang ada di foto tersebut merupakan ASN dan tenaga kerja sukarela (TKS). Namun, hanya pegawai TKS saja yang melakukan gestur tersebut. "Di foto itu, ada banyak orang. Tapi, yang viral dan dilingkari hanya 4 orang," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono, Selasa (15/1) tidak memenuhi panggilan Bawaslu dan hanya mengutus Kepala Seksi Kebudayaan, Panjang. "Saya dapat utusan dari pak Hamdani karena dia ada rapat. Saya disuruh datang terkait kebijakan. Kata Bawaslu pak kadis harus datang sendiri," ujarnya. (bud)

Sumber: