Warga Minta Dishub Sediakan Parkiran Truk

Warga Minta Dishub Sediakan Parkiran Truk

PAGEDANGAN Warga Pagedangan berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, segera menyediakan kantung-kantung parkir di sepanjang Jalan Raya Legok yang masuk wilayah Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan. Hal itu di ungkapkan Kepala Dusun 01, Desa Malangnengah, Jaro Tata. Dia mengatakan, warga Pagedangan sangat mendukung perberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018. Namun disamping itu, warga Pagedangan juga sangat berharapkan disiapkannya kantung-kantung parkir sepanjang Jalan Raya Legok. “Kami warga Pagedangan sangat mengharapkan Bupati Tangerang melalui Dinas Perhubungan segera melakukan koordinasi dengan camat dan kepala desa, untuk segera menyiapkan kantung-kantung parkir di sepanjang Jalan Raya Legok dibantu dengan instansi terkait lainnya,” kata Jaro Tata, Selasa (15/1). Disamping itu, Jaro Tata juga berharapkan agar Dinas Perhubungan segera memasang rambu-rambu lalu lintas terkait Perbup 47 Tahun 2018, agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap transporter yang melanggar sesuai proses hukum yang berlaku. “Kami juga berharap agar pihak Dishub segera memasang rambu-rambu lalu lintas terkait Perbup 47 Tahun 2018,” tegasnya. Jaro Tata mewakili warga Desa Malangnengah, mengimbau kepada seluruh pihak terkait, baik itu pihak pengusaha tambang, transporter maupun masyarakat, baik itu pengusaha pangkalan batu maupun kuli bongkar pasir batu, sebelum ada keputusan selanjutnya dari Bupati Tangerang dan juga dari pihak BPTJ, mari bersama hormati dan jalankan Perbup 47 Tahun 2018. Kemacetan yang terjadi akhir-akhir ini berimbas hancurnya beberapa jalan kampung yang menghubungkan wilayah Parung Panjang menuju beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang. Salah satunya Jalan Kampung Kacipet, Desa Malangnengah yang menghubungkan jalan ke Gading Serpong dan BSD begitu juga sebaliknya. “Imbas dari kemacetan yang terjad itu, Jalan Kampung Kacipet sampai hancur di lintasi truk colt diesel. Kami sebagai warga malangnengah merasa sangat dirugikan,” bebernya. Sementara itu, Bupati Tangerang memerintahkan para camat di Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam menerapkan Perbup nomor 47, tahun 2018 , tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang. Zaki mengakui, Perbup itu akan tetap berjalan meski ada keberatan dari para awak angkutan dan pelaku usaha transportasi angkutan. “Kita melihat langsung dampak yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya dari keberadaan angkutan barang yang bertonase berlebih ini, masalah sosial dan kemanan juga perekonomian ikut menjadi perhatian utama,” jelasnya. Zaki menegaskan, meski ada keberatan bahkan sampai ada yang berupaya mengajukan gugatan akan keputusan tersebut, kita pastikan itu tetap berjalan. Dan hari ini kita memiliki pelindung hukum dalam hal ini. “Kita harus terus jalankan, suplemen tambahan akan adanya payung hukum sudah terjadi dengan adanya kerjasama dengan pengacara negara melalui kejaksaan ini,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: