Parpol Ditenggat Sepekan Untuk Bersihkan APK

Parpol Ditenggat Sepekan Untuk Bersihkan APK

CIPUTAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel memberikan waktu satu pekan kepada partai politik (parpol) untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Ini dilakukan karena banyak APK peserta pemilu 2019 tersebut dipasang tak sesuai tempatnya. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, ketentuan soal pemasangan APK tidak boleh melanggar aturan. Ketentuan itu, sudah disampaikan Komisi Pemilihan Umum melalui surat edaran. "Parpol berkewajjban menegur calegnya yang melakukan pelanggaran pemasangan APK," ujarnya, dalam rekapitulasi pengawasan APK parpol peserta pemilu 2019 se-Kota Tangsel di kantor Bawaslu, Selasa (15/1). Acep menambahkan, APK yang boleh dipasang sendiri atau oleh parpol jumlahnya telah dibatasi. Yakni, 10 spanduk per kelurahan, baliho 5 buah per kelurahan dan billboard kota atau kabupaten 2 buah. "Sesuatu yang tidak diatur oleh KPU tidak boleh dilakukan," tambahnya. Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santoso berharap, ada kesadaran individu bahwa kampanye yang dilakukan dengan melanggar aturan perlu diubah. "Dalam pengawasan kita melihat banyak APK ada citra diri dari caleg atau peserta pemili unsur citra diri itu dibentuk dengan media spanduk dan baleho," ujarnya. Slamet menambahkan, hasil rapat kordinasi dengan parpol, kita minta kesadaran parpol untuk tertibkan APK secara sukarela. Parpol itu dianggap bisa menjadikan pendidikan politik menjadi lebih baik. Baliho di Tangsel sedikit dan paling banyak adalah baliho mini yang dipasang di tiang listrik dan pohon dan jumlahnya ratusan. Itu yang menjadi konsen Bawaslu dan menurut dan aturan itu melanggar dan K3. "Yang boleh dan tidak boleh itu ada di SK KPU Nomor 82 dan dari awal sudah diberikan ke parpol," tambahnya. Masih menurutnya, sampai saat ini partai yang melanggar pemasangan APK rata-rata sama, yakni di pohon dan tiang listrik dan melintang di atas jalan. Sesuai kesepakaran bersama Bawaslu berikan waktu satu minggu agar parpol untuk menertikan APK sendiri. Jika lewat maka akan direkomendasikan ke satpol pp agar ditertibkan. Untuk stiker atau one way yang dipasang di mobil hanya boleh dipasang di mobil pribadi parpol dan bukan kendaraan umum. "Yang boleh itu branding sendiri tapi, dengan logo dan nama partai berdasarkan petaturan KPU. Tapi, dilapangan ditemui ada juga nama dan foto calegnya," jelasnya. Sedangkan partai yang banyak melanggar APK seperti, PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem dan lainnya. Pelanggarannya sama dan jumlah APK tidak bisa dihitung atau saat ini sedang diinventalisir. Menurutnya, masa kampanye dimulai dari 23 September 2018 sampai 14 Maret mendatang. Saat ini adalah kampanye tapi terbuka dan terbatas, yakni kampanye tatap muka dan terbatas. Jika kampanye yang ada jadwal khusus itu rapat umum atau kampanye terbuka atau iklan dan dimulai 23 Maret mendatang. Sedangkan soal pemasangan baliho ada batasan dan boleh dilakukan. Lokasi yang dilarang pemasangan APK berdasarka SK KPU Nomor 82, yakni tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, taman milik Pemda, fasilitas umum yang dikelola pemda, pohon, tiang listrik. "Sanksi pemasangan APK ini hanya penertiban saja tau sanksi administrasi saja dan APK yang bisa dicetak mandiri oleh parpol jumlahnya terbatas," tuturnya. Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, berdasarkan edaran KPU RI jenis APK ada beberapa jenis, yakni spanduk, baliho, billboard dan umbul-umbul. "Baliho, spanduk diatur jumlahny tapi, kalau umbul-umbul tidak dibatasi jumlahnya. APK ini bisa dilakukan dengan spanduk dan ukurannya disesuailan dengan edaran KPU," ujarnya. Bambang menambahkan, berdasarkan surat keputusan KPU RI, kita bisa kerjasama dengan pemda untuk menentukan titik pemasangan APK yang dibolehkan. Yang penting tidak ditempat-tempat yang dilarang, seperti di rumah ibadah, pendidikan, serta kesehatan. "Di Tangsel ada beberapa tambahan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni pasar milik pemkot, taman, di pohon dan tiang listrik. Jadi kalau satpol pp menertibkan APK di tempat yang dilarang jangan dipermasalahkan," ungkapnya. (bud)

Sumber: