Truk Bebas Melanggar Perwal

Truk Bebas Melanggar Perwal

SERPONG-Pada 2011 lalu, Kota Tangsel membatasi jam operasional melintas bagi truk. Khususnya di Jalan Raya Serpong, truk hanya boleh melintas pada pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB. Ketentuan ini tetap berlaku sampai sekarang. Namun, belakangan ini banyak truk melanggar. Seperti pada Senin (14/1), kontainer Bernopol B 9088 UIX yang melintas di Jalan Pahlawan Seribu, Bumi Serpong Damai (BSD), tidak diberi sanksi tindakan langsung (tilang). Pada kesempatan itu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, hanya memberi teguran lisan. Alasannya, mereka tidak menggunakan seragam. Padahal mestinya, mereka bisa mengontak rekan yang tengah bertugas di hari itu. Pantauan Tangerang Ekspres, ada dua anggota Dishub yang berusaha memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, pemengemudi tidak mengindahkan peringatan petugas. Sebaliknya, sopir itu tancap gas hingga terjadi. Setelah terjerat dua petugas Dishub, bahkan sang sopir pun berani adu mulut dengan kedua petugas. Anggota Dishub Kota Tangsel, Bayu mengatakan, mobil kontainer yang melintas tersebut sempat melarikan diri. Namun, dirinya berhasil menghentikan kendaraan tersebut. “Saya kejar dari perempatan lampu merah BSD, sempat saya teriaki tapi, pengemudi tidak mengindahkan peringatan kami dan terus berjalan sampai saya lakukan pencegatan,” ujarnya. Bayu menambahkan, pengemudi yang tidak mematuhi peraturan tersebut hanya akan diberikan peringatan dan harus berbalik arah kembali ke Jakarta. “Selanjutnya saya akan beri peringatan saja karena sebenarnya saya saat ini sedang tidak bertugas dan tidak beratribut lengkap. Saya akan kawal mobil ini keluar dari jalan protokol dan kembali ke jalan tol,” tambahnya. Laki laki berbadan tegap itu menambahkan, bahwa mobil tronton atau mobil bertonase besar hanya boleh melintas dari jam 22.00 wib sampai jam 05.00 sesuai dengan Perwal yang berlaku. “Kami hanya menjalankan tugas kami sebagai petugas Dishub dan mengikuti peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 3, tahun 2012, pasal 1 ayat 2 tentang peraturan waktu mobil bertonase besar melintas,” jelasnya. Sementara itu, pengemudi yang tidak menyebutkan namanya itu berdalih tidak mengetahui peraturan yang ada. “Saya tidak tahu peraturannya saya kira boleh melilntas,” ujarnya. Pengemudi itu menambahkan, mobil yang dikendarainya itu bermuatan es balok yang baru saja ia kirim ke Jakarta. “Baru habis kirim es balok pak, ini mau pulang ke PT untuk anter mobil,” tambahnya. Besarnya ukuran mobil tersebut membuat petugas Dishub harus melakukan pengawalan agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu pengguna jalan lain atau kejadian yang tidak diinginkan. (mg-4)

Sumber: