Pakai Dana Kelurahan Sesuai Usulan

Pakai Dana Kelurahan Sesuai Usulan

CIPUTAT-Dana Keluharan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tahun ini akan cair. Dana tersebut nantinya bisa dipakai untuk meningkatkan pembangunan di kelurahan. Namun, tidak bertabrakan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, penyaluran dana kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). "Kelurahan bisa buat pembangunan dan yang penting tidak boleh tumpang tindih, penganggaran dana kelurahan tidak boleh tabrakan dengan APBD," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Airin menambahkan, jika tidak tumpang tindih maka itu diperbolehkan. Apalagi aturan tersebut memiliki payung hukumnya di Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Nantinya, pasti ada sinkronisasi yang dilakukan Bappeda. "Bappeda akan membedah dan melihat apakah usulan ini sudah dianggarkan di APBD Tangsel apa belum. Kalau sudah dianggarkan, maka tidak bisa diusulkan dan dibangun menggunakan dana kelurahan," tambahnya. Jika hasilnya belum dianggarkan dalam APBD maka, hal tersebut akan mempercepat proses pembangunan di dinas masing-masing. Menurutnya, aturan tersebut saat ini dalam tahap proses baru keluar dari Permendagri. "Kita lihat lagi aturan regulasinya dan kita masukkan kepersiapan mana kala lurah sebagai PPK dan semua tahapan akan diikuti," jelasnya. Ibu dua anak tersebut menjelaskan, sampai saat ini masih dibedah oleh Bapeda dan BPKAD. "Kita sedang bedah itu semua dan Kementerian sangat terbuka dan menerima masukan dari kita. Kalau ada yang usulan akan kita sampaikan ke Kementerian," tuturnya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengatakan, dana keluarahan tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur kelurahan. "Contohnya soal perbengkelan, kursus bahasa dan lainnya," ujarnya. Muhamad menambahkan, lurah diharapkan paham dan tidak terjadi masalah hukum nantinya dalam penggunakaan bantuan tersebut. Nantinya posisinya camat sebagai pengguna anggaran, lurah sebagai kuasa pengguna anggaran dan sekel sebagai pejabat teknis pengguna anggaran. "Tiga struktur ini harus dilatih bagaimanan uang ini digunakan denga benar dan ini ada petunjuk dari Kemendagri. Dan tiap kelurahan akan mendapat bantuan Rp 388 juta per tahun," tambahnya. (bud)

Sumber: