Lahan Warga Diklaim Pengembang, BPN Diminta Transparan
TANGERANG – Nurhidayah, warga Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, tak terima lahannya diklaim PT Modernland. Lahan seluas 1.754 meter itu kini terkena pembebasan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Lilik selaku penerima kuasa Nurhidayah, mencurigai ada ketidakberesan dalam persoalan ini. Mengingat keluarga Nurhidayah memiliki surat kepemilikan lahan tersebut berupa akta jual beli. Diceritakan, lahan tersebut dibeli Nurhidayah pada tahun 1999 dari Mahtum Muhtar dengan Nomor AJB 591/1999. Soal klaim oleh PT Modernland selaku pengembang, pihak keluarga mempertanyakan dasar kepemillikan. Karena sejauh ini pihaknya tak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan pengembang. Menurut Lilik, setiap diminta menunjukkan bukti kepemilikan pihak pengembang selalu menolak. "Tanah milik kakak ipar saya telah diklaim PT Modernland. Bahkan saya telah mempertanyakan kepada BPN akan tetapi tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat. Maka dari itu saya pertanyakan kenapa tanah milik kakak ipar saya diklaim,"ujarnya. Diakui, ia diundang BPN pada Selasa (8/1) lalu pukul 09.00 WIB. Ketika masih menunggu di loby kantor BPN, Lilik yang didampingi sang suami melihat salah satu pegawai BPN bersama dengan beberapa perwakilan dari pihak pengembang menuju loby tempat dimana dia menunggu. Kemudian pegawai BPN langsung mengajak perwakilan dari pengembang dan dua staf Kelurahan Pakojan naik ke lantai atas. Melihat itu, Lilik merasa pihak BPN telah melakukan sesuatu hal yang tidak transparan. Karena pengembang calon peserta rapat koordinasi yang diundang BPN. Kata Lilik, pertemuan mereka hampir satu jam sementara dirinya masih menunggu di loby. Sehingga acara yang awalnya akan dimulai pukul 09.00 WIB akhirnya tertunda dan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Kenapa harus seperti itu, kenapa harus ada pembicaraan antarmereka, tapi saya dan yang lainnya tidak dilibatkan,"pungkasnya. Ia mengaku kecewa dengan BPN yang dianggapnya bersikap tidak transparan dan tidak adil. Padahal kata Lilik, di dalam undangan BPN itu tertulis bahwa para peserta harus membawa bukti kepemilikan lahan yang asli. "Saya dipertanyakan oleh BPN soal surat-surat, maka saya menjawab bawa yang asli. Tapi saya heran kenapa hal yang sama tidak berlaku untuk pengembang, kenapa itu tidak dilakukan oleh BPN. Ini sangat tidak adil,"ungkapnya. Lilik menjelaskan, telah dilakukan proses mediasi di Kantor Kecamatan Pinang. Namun pihak pengembang tidak hadir dalam tiga kali pertemuan tersebut. “Tiga kali mediasi, PT Modernland tidak pernah hadir. Dari mediasi yang dilakukan, tanggal 29 Desember 2017 keluarlah keputusan dari pihak Kecamatan bahwa semuanya menguatkan kalau lahan yang diklaim itu adalah milik keluarga Nuhidayah.Tapi kenapa pihak BPN mengabaikan hasil mediasi di Kecamatan Pinang itu,"tuturnya. Kasi Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang May mengatakan, BPN telah menyerahkan permaslahan tersebut kepada masing-masing pihak. "Silakan hubungi langsung mereka saja, kalau kita kan sudah panggil untuk rapat. Kita juga sudah memberikan kesempatan antara Modernland dengan warga, karena kita juga sedang menunggu posisinya seperti apa,"katanya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres. Disinggung transparansi, May membantah, dirinya juga menegaskan tidak ada pertemuan sebelumnya dengan pihak pengembang maupun staf Kelurahan Pakojan. "Itu tidak ada, maka silakan bapak hubungi warga. Kalau kita berusaha teransfaran dan bahkan kita sudah memberikan kesempatan sebelum kita konsinasi, maka silakan bersepakat. Mau itu bersepakat untuk tidak sepakat, atau bersepakat untuk dibayarkan, itu terserah mereka. Kita menunggu sampai hari Jumat,"paparnya. Terpisah, Sekretaris Kelurahan Pakojan Kharudin Yunus, membenarkan adanya pertemuan dengan pihak BPN dan pengembang sekitar satu jam. "Iya benar, tapi itu bukan pembicaraan apa-apa. Cuma bicara soal mediasi, karena yang datang itu lawyernya," tutupnya. (mg-9)
Sumber: