Dua Kali Mangkir, Aher Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Mangkir, Aher Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA - Setelah dua kali mangkir, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi yang karib disapa Kang Aher itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Neneng Hasanah Yasin terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jabar. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik meminta keterangan Aher terkait perannya selama menjabat Gubernur Jabar. Karena ditengarai, Aher mengetahui perihal penerbitan rekomendasi tata ruang pembangunan proyek Meikarta yang dinilai bermasalah. Selain itu, KPK juga perlu mendalami dugaan penerimaan suap kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Karena, saat ini tim penyidik telah mengantongi bukti baru soal dugaan pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana suap. "Di tingkat Pemprov, ada kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas terkait penerbitan perizinan. Itu kan perlu kami telusuri lebih lanjut," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (9/1). Febri menegaskan, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pembiayaan liburan sejumlah anggota DPRD Bekasi bersama keluarga ke Hong Kong. Perjalanan tersebut ditengarai sebagai imbalan atas kewenangan DPRD dalam merumuskan aturan tata ruang baru Kabupaten Bekasi untuk memuluskan pembangunan Meikarta. "Karena kami menduga sejak awal aspek atutan tata ruang merupakan salah satu kendala yang menjadikan perizinan Meikarta diduga bermasalah," tukas Febri. Saat disinggung soal materi pertanyaan yang dilontarkan pada Aher, Febri enggan menjawab. Menurutnya, hal itu masuk ke dalam substansi yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. "Tapi yang pasti ada dua hal yang didalami dalam proses pemeriksaan ini," tukasnya. Sementara itu, ditemui usai delapan jam digarap penyidik, Aher mengaku ditanyai soal Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Poin keputusan tersebut yaitu pendelegasian pelayanan dan penandatanganan rekomendasi pembangunan proyek Meikarta kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad. "Karena tidak akan mungkin ada rekomendasi yang ditandangani tanpa Kepgub itu," ucap Aher. Aher menegaskan, dalam Kepgub, Pemprov mendelegasikan Dinas PMPTSP Jabar untuk menandatangani rekomendasi lahan Meikarta seluas 84,6 hektare sesuai aturan tata ruang yang berlaku. Namun, pembangunan justru dilakukan pada lahan yang lebih luas sehingga melanggar rekomendasi. Dirinya pun membantah mengetahui soal penyalahgunaan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan, tupoksinya dalam proyek Meikarta hanya lah pendelegasian Dinas PMPTSP Jabar melalui Kepgub. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, masing-masing Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kemudian, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Nahor, Kepala Dinas PMPTSP Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi. (riz/fin/ful)

Sumber: