Penurunan Tarif PPh Badan Tingkatkan Daya Saing

Penurunan Tarif PPh Badan Tingkatkan Daya Saing

JAKARTA -- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi salah satu insentif solutif yang dapat diberikan pemerintah kepada badan usaha. Sebab, insentif ini diyakini mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Demikian dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani, seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (9/1). Rosan menuturkan, penurunan PPh badan sudah dilakukan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Sedangkan, sampai saat ini, PPh badan di Indonesia masih 25 persen yang sudah diberlakukan selama satu dekade terakhir. Pernyataan Rosan ini terkait rencana Kementeri Keuangan yang akan mengkaji kemungkinan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Urgensi penurunan PPh badan tersebut semakin tinggi mengingat tarif Indonesia berada di atas tarif rata-rata negara Asia. Menurut Rosan, apabila pemerintah ingin melakukan reformasi perpajakan, harusnya jangan berhenti di amnesti pajak. Selain penyempurnaan pada sistem dan sumber daya manusia, harus ada insentif dari segi pemotongan PPh badan. Dari skema perhitungan Kadin, Rosan mengatakan, PPh badan yang ideal untuk para pengusaha Indonesia adalah 17 sampai 18 persen. Jumlah tersebut memunginkan pengusaha dapat bergerak lebih leluasa dengan tujuan utamanya adalah meningkatkan daya saing komoditas dalam negeri. Di sisi lain, penurunan PPh badan akan memberikan dampak lain dari segi pendapatan negara, yakni mengurangi penerimaan pajak. Tapi, Rosan menilai, efek positif yang ditimbulkan akan lebih besar dan terasa. "Insentif ini akan mampu merangsang industri untuk terus tumbuh dan merangsang investasi masuk ke Indonesia. Jadi, penerimaan negara bisa naik juga," ucapnya. Selain meningkatkan daya siang, penurunan PPh Badan dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Rosan menyebutkan, penyerapan tenaga kerja masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan dunia usaha saat ini. Permasalahan ini dapat diatasi dengan mefokuskan insentif pada industri atau perusahaan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja atau bersifat padat karya Rosan mencontohkan, perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 5.000 orang dapat dikenakan tarif PPh badan 22 persen atau tiga persen lebih rendah dari tarif biasanya. Dengan begitu, industri akan semakin terpacu untuk menyerap tenaga kerja asli Indonesia. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, permintaan penurunan PPh badan ini sudah disampaikan pengusaha sejak dua tahun lalu. Permintaan ini rutin disampaikan mengingat besarnya dampak yang akan dirasakan dengan insentif tersebut. "Kalau dibiarkan terus 25 persen, pengusaha nanti justru berinvestasi di luar negeri dibanding dalam negeri," ucapnya. Apabila PPh badan lebih rendah, perusahaan dapat 'memutarkan' dananya untuk melakukan ekspansi atau investasi. Dengan adanya ekspansi inilah, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat lebih tercapai karena daya saing produk dalam negeri akan lebih tinggi. Hariyadi memastikan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk mengkaji penurunan PPh badan.(rep)

Sumber: