Tak Lolos Uji Kelaikan, Sebab RS Disetop BPJS Kesehatan

Tak Lolos Uji Kelaikan, Sebab RS Disetop BPJS Kesehatan

SERPONG-Isu pemberhetian pelayanan BPJS di sejumlah rumah sakit turut menyita perhatian publik. Banyak kalangan tak mengetahui penyebab penyetopan kerja sama tersebut, termasuk dua rumah sakit di Kota Tangsel. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi sesuai dengan peraturan menteri kesehatan Nomor 99 tahun 2015. “Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesahatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapakan rumahsakit dapat memenuhi syarat tersebut selambat lambatnya sampai dengan 30 juni 2019,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilis yang diterima Tangerang Eksrpes, Selasa (8/1). Fachmi menambahkan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. “Putusan kerja sama rumah sakit denga BPJS Kesehatan bukan karena faktor akreditasi semata, ada juga rumah sakit yang diputus kerjasamanya karena tidak lolos rekredensialing atau sudah tidak beroprasi,” tambahnya. Selain itu, Kepala BPJS Kesehatan Jenal M. Sambas mengatakan, rumah sakit di Tangsel yang diberhentikan kerjasamanya adalah Rumah Sakit Aria Sentra Medika dan RS Bunda Dalima. “Dua RS tersebut tidak lolos dalam seleksi rekredensialing atau uji kelayakan yang rutin dilakukan satu tahun sekali oleh BPJS kesehatan,” ujarnya, Selasa, (8/1). Laki-laki berkacamata itu menambahkan, penyebab RS yang tidak lolos rekredensialing adalah tidak memenuhinya standar yang telah ditetapkan oleh BPJS kesehatan. “RS yang tidak lulus uji rekredensialing, bisa karena sumber daya manusianya (Tenaga Medis), bisa jadi karena kelengkapan sarana dan prasarananya, lingkup pelayanannya atau komitmen pelayanan yang di berikan RS itu sendiri,” tambahnya. Sementara itu, Direktur RS Aria Sentra Medika, Guntur beserta Tim dan BPJS Kesehatan Kota Tangsel serta Kabid JMR BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Dwi Erna selaku penanggung jawab Kredensialing dan Rekredensialing RS. Bertemu di kantor BPJS Kesehatan Tangsel, untuk membahas kelanjutan kerja sama RS Aria Sentra Media serta berkomitmen untuk segera memenuhi dan melengkapi persyaratan yang kurang seperti jumlah dokter, surat izin para petugas medis dan paramedis dan lain-lain. Mereka berharap selambatnya awal maret 2019 sudah dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN-KIS di wilayah kota Tangsel. Sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor: HK.03.01/Menkes/18/2019 telah ditetapkan beberapa rumah sakit dan klinik yang tidak diperpanjang kontraknya yaitu 19 rumah sakit dan 3 klinik yang tersebar di bebrapa kota besar di seluruh Indonesia. (mg-4/esa)

Sumber: