Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Laporkan Dana Kampanye ke KPU

TIGARAKSA – Tim kampanye daerah calon presiden (Capres) Pasangan  nomor urut 01 Jokowi Ma'ruf Amin, dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, mendatangi Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk melaporkan dana kampanye. Wahyu Diana Mulya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Tangerang, memaparkan, penerimaan dana kampanye dari tim kampanye capres dan cawapres, bisa bersumber dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol pengusul. Serta pihak lain seperti perorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah. Diamana dana yang dilaporkan kepda KPU, dari periode 23 September 2018 sampai 01 Januari 2019. "Untuk laporan sumbangan dana kampanye dari tim kampanye capres cawapres tingkat Kabupaten Tangerang, dari kedua kubu masih nihil alias kosong tanpa nilai," kata Wahyu, kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Ia menekankan kepada peserta pemilu dapat melaporkan dana kampanyenya dengan jujur, benar dan tepat waktu sesuai jadwal yang sudah dibuat. Dimana pada 26 April sampai 02 Mei 2019 LPLSDK harus diserahkan ke KPU yang kemudian diberikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU untuk dilakukan audit kepatuhan. “Kita sudah menerima laporan dana kampanye dari masing-masing tim kampanye daerah capres dan cawapres Kabupaten Tangerang. Mereka melaporkan nihil,” tegas Wahyu. Menanggapi tidak ada sepeser dana kampanye yang masuk dalam LPLSDK Capres dan Cawapres tingkat Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, manghimbau agar adanya barisan relawan atau tim sukses terkoordinir. Sedangkan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres atau Cawapres yang akan menyambangi masyarakat Kabupaten Tangerang secara langsung, sumber dananya masih berasal dari tim kampanye nasional. "Yang datang itu sumber dananya mungkin dana tim kampanye nasional. Saya menghimbau semua relawan  atau timses yang melakukan aksi dukung mendukung capres dan cawapres agar terkoordinir, sehingga ada yang menaungi," kata Andi, kepada Tangerang Ekspres, Senin (7/1). Selain itu, ia mengatakan masih banyaknya tim-tim kampanye pasangan  capres dan cawapres  yang belum tertib, walaupun belum ternaungi oleh partai pengusung atau dari calon langsung, hanya saja Bawaslu melarang kegiatan kampanye sebab belum terdaftar sehingga dianggap ilegal. "Sementara sampai saat ini masih banyak tim tersebut yang belum ditertibkan, dia tidak boleh berkampanye, ilegal itu," lanjutnya. Andi mempertanyakan nihilnya dana yang tertera dalam LPLSDK dari masing-masing timses yang tidak bisa diterima dengan logika, dimana kegiatan kampanye yang dilakukan paslon sangat massif. "Setiap kampanye pasti mengandung unsur kepentingan, selama ini sumber dananya dari mana untuk kepentingan siapa," cetusnya. Keterangan terdaftar untuk timses atau relawan bisa dari partai politik yang mendukung atau mengusung pasangan, sehingga penanggung jawab diketahui. Selama ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang melihat gerakan yang dilakukan oleh relawan atau timses  capres dan cawapres membandel dengan tidak menertibkan masing-masing barisan dan tidak melihat adanya aturan. "Seperti gerakan yang tidak ada yang bertanggungjawab. KPU melaporkan belum ada sumbangan dana kampanye tim pemenangan, karena tidak patuh," kata Andi. (mg-10/mas).

Sumber: