BJB

Pemkab Bayar Utang BHPRD ke Desa Rp72 Miliar

Pemkab Bayar Utang BHPRD ke Desa Rp72 Miliar

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan secara simbolis BHPRD ke pemerintah desa di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Selasa (14/7). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah K­a­bupaten (Pemkab) Serang, membayar utang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang disalurkan ke 326 desa dengan total anggaran mencapai Rp72 miliar.

Pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen daerah dalam memenuhi hak keuangan desa, yang sempat tertunda dan menjadi prioritas pada tahun anggaran berjalan untuk terus dibayar ke peme­rintah desa.

Bupati Serang Ratu Rachma­tuzakiyah mengatakan, BHPRD merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi desa, dalam menjalankan roda pe­merintahan dan pem­ba­ngunan.

Karena BHPRD bagian dari kebijakan fiskal daerah yang diatur dalam mekanisme pe­ng­alokasian, pembagian, dan penyaluran kepada desa, yang bertujuan untuk menjamin desa memperoleh porsi dari pendapatan pajak dan retribusi daerah secara proporsional.

"BHPRD ini kan sudah di­nanti pemerintah desa, kami untuk menyelesaikan kewa­jiban pemerintah daerah, yang sudah dua tahun terhambat akibat fiskal daerah yang belum memadai. Saya yakin adanya BHPRD ini akan berdampak untuk roda pembangunan di desa," katanya usai acara Sim­bolis Penyerahan BHPRD ke Pemerintah Desa di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Selasa (14/7).

Zakiyah mengatakan, dengan mulai dibayarkannya tung­gakan hingga Rp72 miliar ini diharapkan pemerintah desa dapat kembali mengoptimalkan berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

"Saya sampaikan anggaran ini harus dioptimalkan dengan baik, sehingga desa-desa bisa tumbuh dan berkembang serta potensinya bisa diangkat ke permukaan, agar bisa menda­pat pendapatan daerah dan pendapatan desa lebih ba­nyak," ujarnya.

Dikatakan Zakiyah, setiap desa mendapatkan BHPRD dengan nilai yang berbeda-beda, tergantung dari pajak penghasilan atau retribusi yang mereka terima di desanya.

"Mulai dari Rp3 miliar lebih, sampai terkecilnya kalau tidak salah ada di angka Rp150 juta, mereka menerimanya," ucapnya.

Supaya tidak terjadi keterlam­batan lagi, kata Zakiyah, akan menggunakan sistem cicil yang setiap bulannya diba­yarkan, sampai tiga tahun kedepan mulai tahun 2026 hingga 2028.

"Karena anggaran fiskal kita juga terbatas, jadi kami baru bisa memberikan di tahun ini dan dua tahun kedepan insya­allah kami cicil," tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Ka­bupaten Serang Rudy Su­hartanto mengatakan, BHPRD me­rupakan kewajiban peme­rintah daerah untuk pemerin­tah desa, yang nilainya dihitung dari potensi desanya masing-masing berdasarkan peneri­maan pajak daerah, retribusi daerah, pajak pemerintah pusat, dan pajak pemerintah provinsi.

Adapun peruntukannya di­prioritaskan pemberdayaan masyarakat. Tidak boleh dila­kukan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan. Namun jika digunakan untuk perbaik­an kantor desa dan mem­ba­ngun pagar diperbolehkan.

"Tapi harus dilaporkan ke DPMD Kabupaten Serang, ada namanya pagu siskudes di sana akan kelihatan peng­gunaan anggarannya untuk apa saja. Namun diprioritaskan terjun ke masyarakat, seperti membantu BUMDes, pereko­nomian masyarakat, dan lain sebagainya," katanya.

Sumber: