Lahan Eks Pasar Kragilan Diakui Ahli Waris
Majelis Hakim dari pengadilan sedang melakukan sidang pemeriksaan setempat, atas lahan yang dipersoalkan dengan melihat langsung objek sengketa dan meminta ke penggugat maupun tergugat untuk menyelesaikan di pengadilan, Jumat (10/7). (AGUNG GUMELAR/TANGER--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Lahan seluas 7000 meter persegi, bekas Pasar Kragilan dan kini berdiri Masjid Alimisri, di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, diakui orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan kepemilikan sah atas tanah tersebut, dan berencana menempuh jalur hukum, mereka mengaku memiliki dokumen lama termasuk bukti administrasi tanah yang disebut masih atas nama leluhur mereka.
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto mengatakan, Pemkab Serang menyatakan siap menghadapi gugatan di pengadilan, apabila sengketa ini berlanjut ke ranah hukum sebab lahan eks Pasar Kragilan ini telah tercatat sebagai aset daerah sejak lama, sehingga sudah memiliki dasar administratif yang kuat.
Pihaknya mempersilakan ahli waris membuktikan klaim kepemilikannya, melalui mekanisme hukum yang berlaku, sebab ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat.
"Berdasarkan kondisi eksisting bahwa lahan ini merupakan eks Pasar Kragilan, sudah puluhan tahun tidak pernah ada masalah dan baru kali ini dipermasalahkan. Namun kita tidak membatasi, silahkan untuk menggugatnya karena itu hak dari siap warga Indonesia untuk menggugat, kita siap untuk menghadapinya di pengadilan," katanya usai mendatangi lahan eks Pasar Kragilan, kemarin Jumat (10/7).
Diketahui pada Jumat 10 Juli 2026 Majelis Hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat, dengan melihat langsung objek sengketa dan meminta ke penggugat maupun tergugat untuk menyelesaikan di pengadilan.
Disisi lain Kuasa Hukum Pemkab Serang Cecep Azhar mengatakan, masalah sengketa lahan eks Pasar Kragilan sudah berjalan di pengadilan sejak tiga bulan lalu, dan agenda hari ini yaitu Majelis Hakim melakukan pemeriksaan, tahap selanjutnya adalah pembuktian saksi.
Menurutnya penggugat salah objek, sebab yang mereka gugat yaitu tergugat atas nama inisial E yang padahal dirinya bukan pemilik lahan maupun bangunan Masjid Alimisri ini.
"Seharusnya yang mereka gugat itu Pemkab Serang bukan pak Edi, pak Edi ini tidak punya bukti atas lahan tersebut yang punya itu Pemkab Serang, karena lahan ini mereka pemerintah. Jadi menurut saya gugatan yang dilayangkan oleh si penggugat ini salah objek," ujarnya.
Dikatakan Cecep, penggugat menggugat lahan yang luasnya 11.000 meter persegi, sedangkan Pemkab Serang hanya memiliki 7.000 meter persegi, lahan selebihnya itu milik warga sekitar.
Selain itu tergugat atas nama inisial E ini hanya membangun Masjid Alimisri, yang lahannya milik Pemkab Serang dan masjid tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Serang.
"Pak Edi ini hanya membangunkan masjidnya saja tidak sampai memiliki lahannya, bukti-buktinya ada kita sudah siapkan, dan masjid ini juga sudah dihibahkan ke Pemkab Serang. Artinya kan pak Edi ini tidak punya kewenangan apapun, tapi malah digugat oleh penggugat ya salah alamat," katanya.
Kata Cecep, jika dilihat di data desa bahwa kikitir yang dimiliki oleh penggugat tidak tercatat hingga sekarang, sedangkan Pemkab Serang memiliki semua dokumen dan aset 7.000 lahan itu sudah masuk aset Pemkab Serang.
"Kita punya bukti-bukti kepemilikan lahan yang kuat, ada keterangan dari desa, riwayat tanah dan sebagainya, ini bukan lahan waris namun lahan milik negara yang pernah dijadikan eks Pasar Kragilan," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat Sukanto mengatakan, berdasarkan girik dengan nomor 447 atas nama almarhum Dzaliman luas lahannya ada 11.000 sekian.
Namun didalam hasil sidang dengan agenda pemeriksaan setempat, yang dilakukan Majelis Hakim mereka menanyakan dari 11.000 meter yang di persoalan berapa ribu maka pihaknya ingin mempersoalkan yang 7.000 meter persegi ini.
"Jadi saya jawab 7.000, nah karena 11.000 majelis hakim suruh mengukur batas batasnya, memang dari 11.000 ada mushola, ada sedikit rumah warga yang menjorok. Namun karena yang dipersoalkan 7.000, maka rumah warga tidak kita persoalkan, hanya yang 7.000 yaitu Masjid dan tanah kosong yang pengakuannya dari Pemda untuk Parkiran," katanya. (agm)
Sumber:

