BJB
hut bjb

PAD PBG Baru Tembus Rp1 M

PAD PBG Baru Tembus Rp1 M

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, Selasa (9/6). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Realisasi Penda­patan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pertengahan tahun 2026 masih jauh dari target. Dari target Rp9 miliar yang ditetapkan tahun ini, pene­rimaan daerah baru mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Untuk me­nge­jar kekurangan pendapatan hingga akhir tahun, Pemkot mulai menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi, salah satunya melalui pendataan ulang bangunan yang me­ngalami perubahan luas mau­pun alih fungsi.

Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menga­takan rapat khusus telah digelar guna membahas ber­bagai kendala yang selama ini menghambat masyarakat dalam mengurus PBG.

Menurutnya, masih banyak bangunan yang belum me­ngantongi izin meski pengu­rusan PBG merupakan ke­wajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.

"Kami membahas berbagai kendala yang menyebabkan masyarakat belum mengurus IMB maupun PBG. Dari hasil rapat, sejumlah langkah di­siapkan untuk mengatasi ham­batan tersebut," ujarnya, saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, Selasa (9/6/2026).

Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa konsultan. Pem­kot akan memanfaatkan tena­ga ahli yang dimiliki pemerin­tah daerah, khususnya apa­ratur yang memiliki sertifikasi keahlian, untuk membantu proses pengurusan PBG.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Selain itu, Pemkot akan me­lakukan pendataan terhadap bangunan yang mengalami perubahan ukuran. Rumah yang awalnya dibangun de­ngan tipe tertentu namun kemudian diperluas akan menjadi objek pendataan untuk penyesuaian retribusi PBG.

Tidak hanya itu, bangunan yang mengalami perubahan fungsi juga akan menjadi sasaran pendataan. Misalnya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, rumah kontrakan, maupun kegiatan komersial lainnya.

Pendataan akan dilakukan melalui kecamatan dan kelu­rahan dengan koordinasi tek­nis oleh Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ber­sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.

Wahyu menjelaskan, tahap awal pendataan akan difokus­kan pada kawasan perumahan lama yang dinilai banyak mengalami perubahan luas bangunan maupun penam­bahan lantai. Kawasan terse­but akan menjadi lokasi uji coba sebelum program diper­luas ke wilayah lainnya.

"Dari target Rp9 miliar, hingga Juni realisasinya baru sekitar Rp1 miliar lebih. Masih ada sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar yang harus dikejar sampai akhir tahun," katanya.

Sementara itu, Wali Kota S­e­rang, Budi Rustandi, mene­gas­kan seluruh organisasi pe­rang­kat daerah harus terus berupaya mengoptimalkan sumber-sum­ber pendapatan daerah. Me­nurutnya, pening­katan PAD menjadi salah satu kunci untuk memperkuat ke­mam­puan fiskal daerah dalam mendukung program pemba­­ngunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

"PAD harus terus kita genjot. Semua potensi pendapatan yang ada harus dioptimalkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan PAD yang meningkat, kemampuan pemerintah da­lam membangun dan me­layani masyarakat juga akan semakin baik," tegas Budi.

Sumber: