BJB FEBRUARI 2026

Perumahan Kota Serang Minim TPU

Perumahan Kota Serang Minim TPU

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Iin Maya saat diwawancarai wartawan, Senin (18/5). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan perumahan Kota Serang masih minim. Dari total 256 perumahan yang tersebar di Kota Serang, baru 71 TPU yang tercatat resmi menjadi aset pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dinilai belum sebanding dengan pertumbuhan kawasan permukiman yang terus berkembang setiap tahun. Akibatnya, masih banyak warga perumahan yang kesulitan menda­patkan lahan pemakaman di lingkungan tempat tinggalnya.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Iin Maya mengatakan, minimnya jumlah TPU disebabkan belum seluruh pengembang menyerahkan pra­sarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

“Yang sudah menjadi aset pemerintah baru 71 TPU. Sementara jumlah perumahan di Kota Serang mencapai 256,” ujar Iin, Senin (18/5).

Menurutnya, TPU yang sudah tercatat sebagai aset daerah umumnya berasal dari kawasan perumahan yang telah menyerahkan fasos dan fasum. Sedangkan di sejumlah perumahan lainnya, fasilitas pemakaman masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah masih menerima banyak usulan penyediaan TPU dari masyarakat. Terutama dari warga perumahan yang belum memiliki lahan pemakaman sendiri.

“Masih ada beberapa perumahan yang belum mempunyai TPU sehingga warga mengusulkan fasilitasi ke pemerintah,” katanya.

Salah satu usulan tersebut sempat datang dari warga Perumahan Bumi Sejahtera. Menindaklanjuti permohonan itu, Perkim melakukan koordinasi dengan pengembang untuk menyiapkan lahan pemakaman bagi warga.

Dari hasil koordinasi, pengembang disebut telah menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi yang nantinya digunakan sebagai TPU. Saat ini lahan tersebut masih dalam proses penataan akses jalan dan pembatas area.

Selain persoalan penyerahan aset, Perkim juga menghadapi kendala kondisi geografis di sejumlah lokasi usulan TPU. Beberapa titik berada di kawasan perbukitan dengan akses jalan yang masih terbatas.

“Beberapa lokasi masih berupa semak belukar, berada di atas bukit, dan akses jalannya belum memadai. Itu menjadi pertimbangan saat survei lapangan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Serang tetap melakukan penanganan TPU secara bertahap. Selama periode 2024 hingga 2025, baru satu lokasi yang ditangani, yakni TPU Arkasamboja di wilayah Cimoyang, Kecamatan Taktakan.

Perkim memastikan pemeliharaan TPU yang sudah menjadi aset pemerintah tetap dilakukan secara rutin melalui kegiatan pembersihan dan perawatan area makam.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang, Muhammad Ibra Gho­li­bi menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pengembang memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum, termasuk TPU, agar pelayanan dasar masyarakat di kawasan perumahan dapat terpenuhi dengan baik.

Sumber: