BJB FEBRUARI 2026

Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah saat melakukan konferensi pers di kantornya, KP3B, Kota Serang, Rabu (29/4). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mem­berlakukan kebijakan pem­bebasan syarat KTP pe­milik pertama bagi wajib pajak yang ingin melakukan pem­bayaran pajak kendaraan ber­­motor (PKB) tahunan.

Kebijakan yang berlaku mu­lai Mei 2026, dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan ad­ministrasi demi memudahkan masyarakat dalam me­nunai­kan kewajibannya.

Kepala Bapenda Provinsi Ban­ten, Berly Rizki Nataku­sumah, mengatakan, wajib pa­jak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama tetap bisa membayar pajak tahunan, dengan syarat membuat surat pernyataan yang telah disiapkan di loket pendaftaran. 

Dalam surat tersebut, wajib pajak menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan atas nama pribadi pada tahun 2027.

"Wajib pajak cukup datang, membuat surat pernyataan, dan melampirkan nomor telepon aktif. Petugas kemudian akan melakukan proses blokir secara sistem agar kendaraan tersebut wajib dibaliknamakan pada tahun berikutnya," kata­nya, dalam konferensi pers di kantornya, KP3B, Kota Serang, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, program ini mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak tahunan dipersilakan untuk datang langsung ke Samsat yang ada di Provinsi Banten.

"Harapannya menjadi suatu kabar gembira bagi masyarakat Banten yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, ini sudah bisa melakukan pembayaran tanpa menggunakan atau tanpa menyediakan persyaratan KTP pemilik pertama," ujar­nya.

Berly mengaku, bagi wajib pajak yang kehilangan KTP pribadinya, mereka dapat melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dasar identitas se­mentara, meskipun di era digital saat ini identitas ke­pendudukan biasanya sudah dapat diakses melalui aplikasi resmi Identitas Kepentingan Digital (IKD).

"Boleh sebagai dasar alasan (surat keterangan kehilang­an)," ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya relaksasi ini diharapakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pro­vinsi Banten. Meski begitu pihak­nya belum bisa meng­hitung berapa potensi pen­dapatan pasca diterapkan kebijakan baru.

"Kami optimis kebijakan ini akan mendongkrak minat masyarakat secara signifikan terhadap pembayaran PKB," jelasnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menga­takan kebijakan yang dilakukan secara nasional ini bertujuan membe­rikan layan­an yang terbaik buat ma­syarakat.

"Ini adalah percepatan dalam proses menyelesaikan kewa­jibannya setiap tahunnya, dan kemarin kalau kita melihat beberapa masukan dari ken­dala yang dihadapi kan salah satunya adalah administrasi," katanya.

Ia berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan momen tahun ini untuk memastikan kendaraan yang dimilikinya atau aset yang dimilikinya ini menjadi aset pribadi yang diakui.

Sumber: