BJB FEBRUARI 2026

Ombudsman Soroti 38 SPPG di Banten Terkena Suspend

Ombudsman Soroti 38 SPPG di Banten Terkena Suspend

Supplier asal Rajeg menyatakan tidak rugi meski SPPG marak disuspend.(Dokumentasi Pribadi for Tangerang Ekspres))--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menyoroti banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten yang terkena suspend atau pemberhentian aktivitas sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan ketiga syarat yang membuat puluhan SPPG di suspend merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh masing-masing SPPG. 

”Ini kan syarat, ada tiga perizinan yang harus dipenuhi, maka kita dorong seluruh SPPG memenuhi itu,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (29/3).

Menurutnya, tujuan adanya program tersebut yakni memberikan makanan yang bergizi untuk meningkatkan kualitas hidup anak. Namun bila tidak dipenuhi maka malah akan memberikan dampak buruk pada anak.”Itu kan tujuan adanya program ini, jangan sampai ada yang keracunan dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengaku, makanan yang diberikan kepada anak-anak itu harus memenuhi tiga poin inti, yaitu aman, bergizi, dan harus enak.”Makanan harus aman artinya tidak basi dan lainnya, kedua harus bergizi, dan ketiga harus enak karena bergizi dan aman kalau tidak dimakan percuma gizi setinggi langit percuma kalau tidak dimakan,” ungkapnya.

Menurut Fadli, makan enak ini merupakan salah satu PR yang harus diselesaikan. Sebab hal ini tidak mudah karena harus diberikan dalam jumlah banyak dan seragam.”Harus dimakan dua hingga tiga ribu anak dipaksa makan yang sama, ini PR. Kalau ada 50 persen anak yang tidak makan berarti anggaran yang digunakan tidak efektif. Meskipun ada yang dibawa pulang tapi itu tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap SPPG yang ada di Banten. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah ikut serta dalam mensukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.”Kalau program nasional biasanya kita menunggu arahan dari pusat dulu, karena biasanya ada beberapa hal yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Tangerang Ekspres mencoba untuk menghubungi Kepala BGN Regional Banten, namun sayangnya tidak memberikan respon. 

Berdasarkan informasi yang diterima Tangerang Ekspres, melalui surat 866/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro pertanggal 11 Maret 2026.

Dalam surat tersebut terdapat 38 SPPG di wilayah 2 Provinsi Banten yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak ada tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Fenomena penangguhan layanan atau suspend yang marak menimpa sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belakangan ini memicu kekhawatiran terkait rantai pasok bahan baku.

Namun, bagi para pemasok, kondisi ini ternyata tidak memberikan dampak finansial yang signifikan.

Galih Herlambang, seorang supplier asal Rajeg, menyampaikan operasional para pemasok tetap aman meskipun mitra SPPG mereka tengah disanksi.

Menurutnya, sistem pembayaran yang dilakukan sebelum masa suspend menjadi kunci keamanan modal mereka.

Sumber: