BJB NOVEMBER 2025

Ombudsman Kembalikan Hak Rakyat Rp136 Miliar

Ombudsman Kembalikan Hak Rakyat Rp136 Miliar

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2025 dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Kamis (18/12). (OMBUDSMAN BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Perwakilan Ombuds­man Republik Indonesia Provinsi Banten mengklaim telah menye­lamatkan kerugian masyarakat akibat maladministrasi dengan angka fantastis mencapai Rp135,6 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

Hal itu menjadi bukti bahwa Ombudsman Banten terus mem­perkuat perannya dalam meng­awasi penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong pen­cegahan maladministrasi di Pro­vinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala Per­wakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 di kantor­nya, Kota Serang, Kamis (18/12).

Fadli mengatakan, nilai valuasi kerugian yang berhasil disela­matkan menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Hal ini menjadi bukti bahwa intervensi Ombuds­man semakin efektif dalam me­mulihkan hak-hak masyarakat yang terabaikan.

Adapun rinciannya, yaitu 2022 sebesar Rp7,9 miliar, 2023 sebesar 38,9 miliar, 2024 sebesar Rp45,3 miliar, dan 2025 sebesar Rp43,5 miliar, dengan total mencapai Rp135.680.185.848.

"Jumlah valuasi tersebut kami hitung dari aduan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti," katanya.

Lebih lanjut, Ombudsman Ban­ten mencatatkan tingkat penye­lesaian laporan hingga 122% yaitu menyelesaikan 232 laporan dari target 191. Dari sekian banyak laporan, isu Agraria/Pertanahan sebanyak 189 laporan masih men­jadi masalah yang paling banyak dikeluhkan, disusul oleh Pen­didikan 139 laporan, dan Kesejah­teraan Sosial 96 laporan.

"Lebih dari 60% laporan yang masuk terbukti mengandung unsur maladministrasi," tegasnya.

Tak hanya itu, Ombudsman Banten juga menyelesaikan ber­bagai Maslaah melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Beberapa aksi nyata yang berhasil dilakukan antara lain pembong­karan Pagar Laut dengan mengem­balikan akses pesisir bagi nelayan di Pantai Utara Banten.

Kemudian, normalisasi sungai yakni menertiban pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Tangerang. Selanjutnya mendorong desentralisasi layanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang hingga ke tingkat kecamatan agar lebih dekat dengan warga.

Hingga melakukan kajian mendalam di 12 kantor SAM­SAT se-Banten guna me­mas­tikan standar pelayanan bebas pungli dan hambatan.

"Hasil Kajian Ombudsman menyasar peningkatan kua­litas pelayanan publik seka­ligus pencegahan potensi maladministrasi di lingkungan SAMSAT yang notabene men­jadi salah satu wajah terdepan pelayanan oleh Pemerintah Provinsi," ungkapnya.

Adapun program tahun depan, Fadli menegaskan bahwa fokus ke depan tidak hanya pada penyelesaian laporan, tapi juga pengawasan program prioritas seperti Sekolah Gratis dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Ombudsman kepada publik, maka Ombudsman perlu me­nyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan ini. Selain itu, Ombudsman memastikan bahwa setiap fungsi dan tugas yang telah dilakukan akan berdampak kebermanfaatan kepada masyarakat.

Sumber: