BJB FEBRUARI 2026

Ombudsman Soroti 38 SPPG di Banten Terkena Suspend

Ombudsman Soroti 38 SPPG di Banten Terkena Suspend

Supplier asal Rajeg menyatakan tidak rugi meski SPPG marak disuspend.(Dokumentasi Pribadi for Tangerang Ekspres))--

Galih menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sesama rekan supplier, hak-hak mereka biasanya sudah terpenuhi sebelum status penangguhan berlaku.”Sejauh ini tidak ada kerugian bagi supplier. Sebab, sebelum suspend dilakukan, pihak supplier biasanya sudah menerima pembayaran untuk barang pesanan terakhir yang dikirimkan,” ujar Galih saat memberikan keterangan, Minggu, (29/3).

Hal ini mematahkan spekulasi bahwa macetnya operasional SPPG akan menyeret para pengusaha lokal ke dalam kerugian piutang. Lebih lanjut, Galih membeberkan bahwa durasi sanksi yang diterima SPPG sangat bervariasi, tergantung pada jenis ’rapot merah’ yang didapatkan dari hasil evaluasi.

Secara umum, terdapat dua kategori utama masa penangguhan. Pertama, sanksi hingga 3 hari, biasanya disebabkan oleh faktor teknis operasional menu, seperti kesalahan jenis bahan, ketidaksesuaian porsi, atau kualitas mutu makanan yang tidak memenuhi standar.

Kedua, sanksi hingga sebulan, jika ditemukan kekurangan fatal yang berkaitan dengan infrastruktur pendukung di lokasi SPPG.

Meskipun terjadi pemberhentian sementara, para supplier menilai hal ini sebagai bagian dari proses audit kualitas agar pelayanan ke depan menjadi lebih baik.

 

Berikut dafar SPPG di Wilayah 2 Provinsi Banten  menurut Kabupaten/Kota:

1. LEBAK

 * SPPG Lebak Gunung kencana Cicaringin

 * SPPG Lebak Curug Bitung Cipining

 * SPPG Lebak Cirinten Kadudamas

 * SPPG Lebak Cilograng Pasirbungur

 

2. PANDEGLANG

 * SPPG Pandeglang Menes Purwaraja 2

Sumber: