Akhir Mei, Dua Raperda Rampung Dibahas
Kepala Bagian Risdang pada Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana saat diwawancarai wartawan, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang bisa rampung dibahas pada akhir Mei ini. Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Persampahan.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Risalah Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/5).
Menurut Ilham, dalam Raperda tersebut ada sanksi yang bakal diberikan ke pelanggar. Seperti di Raperda Lingkungan Hidup, khusus untuk perusahaan jika melanggar dengan membuang limbah maupun tidak mengantongi izin, akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Sedangkan untuk Raperda tentang Persampahan, kata Ilham, salah satu sanksinya berupa masyarakat diminta untuk membersihkan tempat sampah liar atau denda.
"Namun sanksi-sanksi tersebut masih dalam tahap kajian, belum finalisasi karena dua Raperda ini masih dalam pembahasan. Yang jelas sanksi itu apabila ingin diterapkan, tentu tidak boleh lebih tinggi dari undang-undang di atasnya," katanya.
Ilham mengatakan, Raperda tentang Lingkungan Hidup ini mengatur terkait dengan perizinan dan lingkungan hidup dari dampak limbah B3, Raperda ini khusus untuk perusahaan.
Lalu, Raperda tentang Persampahan ini berkaitan dengan penyelesaiannya. Karena Kabupaten Serang kini sedang darurat sampah yang berarti kegiatan maupun program yang berkaitan dengan penyelesaian sampah harus dimaksimalkan.
"Bukan hanya membahas soal persampahan dan sarana prasarana, tapi juga edukasi terhadap masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan lainnya. Begitu juga lingkungan hidup, memberikan sosialisasi ke perusahaan dan meminta mereka buat izin dan memperbaiki kesalahannya," ujarnya.
Dikatakan Ilham, akhir Mei ini dua Raperda akan difinalisasi dan langsung diserahkan ke Pemprov Banten untuk dievaluasi, yang kemungkinan Juni sudah selesai dan diserahkan kembali ke DPRD Kabupaten Serang.
Apabila hasil evaluasi Pemprov Banten ada catatan akan langsung diperbaiki, setelahnya akan langsung diundangkan untuk menjadi Perda, terakhir sosialisasi ke masyarakat sebelum diimplementasikan.
"Juni mudah-mudahan selesai semua, supaya Juli mulai sosialisasi dua Perda ini ke masyarakat, dan sosialisasikan biasanya diberi jangka waktu tiga bulan lalu baru diimplementasikan. Yang akan melakukan sosialisasi itu dewan dan pemkab, agar semua masyarakat mengetahuinya dan tidak kaget," ucapnya. (agm)
Sumber:
