BJB NOVEMBER 2025

Disperindag Kabupaten Le­bak Tera Ulang Alat Pelaku Usaha

Disperindag Kabupaten Le­bak Tera Ulang Alat Pelaku Usaha

Kepala Disperindag Rully Edward secara simbolis melakukan penapakan perdana Cap Tanda Tera (CTT) di kantor Disperindag setempat, Rabu (28/1). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Perin­dus­trian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Le­bak melalui Bidang Ke­metrologian melaksanakan penapakan perdana Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2026 sebagai penanda di­mulainya pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Met­rologi Legal (UTTP).

Cap Tanda Tera (CTT) sen­diri merupakan tanda resmi yang dibubuhkan oleh pe­tugas Metrologi Legal pada UTTP yang telah dila­kukan tera atau tera ulang dan di­nyatakan memenuhi per­syaratan teknis serta ke­aku­rat­an sesuai ketentuan per­aturan perundang-undangan. 

CTT menjadi bukti bahwa alat ukur tersebut sah digu­nakan dalam transaksi perdagangan.

Prosesi penapakan CTT dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Rully Ed­ward sebagai bentuk ko­mitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian keakuratan alat ukur serta mewujudkan tertib ukur dalam transaksi per­da­gangan.

"Pelayanan Metrologi Legal memiliki peran penting da­lam perlindungan konsu­men. Semoga pelayanan metrologi legal ini dapat menjadi upaya dalam perlin­dungan konsumen serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Cap Tanda Tera. Selain itu, pela­yanan tera dan tera ulang tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Rully, ke­pada wartawan, Rabu (28/1). 

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengawasan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) agar se­suai dengan ketentuan Metro­logi Legal yang berlaku.

"Tera ulang juga sekaligus untuk meningkatkan keper­cayaan masyarakat dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha di Kabupaten Lebak," ujarnya. 

Lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubu­ngan Keuangan antara Pe­me­rintah Pusat dan Peme­rin­tahan Daerah, pelayanan tera dan tera ulang UTTP tidak lagi dikenakan retribusi sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Agus Reza, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak mengatakan, kegiatan penapakan perdana CTT menandai dimulainya la­yanan tera dan tera ulang tahun 2026 ini. 

“Nantinya pelayanan ini meliputi layanan tera dalam kantor, luar kantor dan tera di tempat alat ukur terpasang tetap,” tutur dia. 

Dijelaskan, untuk saat ini Disperindag melayani pengujian dan tera ulang di pasar tradisional, SPBU, SPPBE, Pertashop, dan alat UTTP dan Perlengkapan yg dipergunakan oleh disek­tor Perusahaan-perusahaan maupun pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi wajib tera,” ungkapnya. 

Ia berharap, semua alat ukur takar dan timbang yang digunakan di Kabupaten Lebak dapat terlayani dengan baik.

“Adanya pelayanan ini semakin membuat citra Kabupaten Lebak yang dikenal religius dapat terus kita pertahankan, dan daerah tertib ukur yang kami cita-citakan dapat terwujud,” ucapnya.(fad)

Sumber: