grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Bangunan Liar Sepanjang Kali Padek Ditertibkan

Bangunan Liar Sepanjang Kali Padek Ditertibkan

Alat berat dikerahkan untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang kali padek, kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (4/12). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang mulai melaksanakan pembongkaran ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan Kali Padek, Kasemen, Kota Serang, Rabu (4/12). Penertiban dilaku­kan sebagai bagian dari pena­taan kawasan sekaligus men­dukung rencana normalisasi sungai yang selama ini menjadi sumber keluhan warga akibat pendangkalan dan penyem­pitan badan sungai.

Camat Kasemen, Sugiri, me­nuturkan penertiban ini meru­pakan rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan sejak awal Desember. Tahapan dimulai pada 1 Desember melalui proses verifikasi dan validasi data warga terdampak, disusul relokasi bertahap pada 2–3 Desember, serta pemutusan aliran listrik sebelum pem­bongkaran dilakukan.

“Pembongkaran dimulai hari ini. Bangunan yang berada di sepanjang jalur rel kereta api hingga Jenggot Margaluyu ber­jumlah sekitar 250-an unit. Dari jumlah itu, 175 unit meru­pakan bangunan hunian dan usaha, sementara 140 unit di antaranya benar-benar men­jadi tempat tinggal. Sisa­nya, sekitar 35 unit, adalah tempat usaha,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa relo­kasi hanya diberikan kepada warga penghuni bangunan tempat tinggal. Sementara bangunan usaha tidak men­dapatkan relo­kasi maupun kompensasi uang kerohiman, sesuai keten­tuan yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

“Semua sudah jelas dalam aturan Perpres dari Kementerian Sosial,” katanya.

Hingga saat ini, sebanyak 47 kepala keluarga telah me­nem­pati Rusunawa Margaluyu yang disiapkan sebagai hunian sementara. Rusunawa masih memiliki kapasitas tersisa sekitar 30 unit bagi warga lain yang terverifikasi terdampak. Sementara sebagian warga lainnya tidak direlokasi karena bangunan yang ditempati bukan rumah tinggal, melain­kan tempat usaha atau kios.

“Sejak pagi proses berjalan kondusif. Kegiatan ini didu­kung TNI, Polri, Satpol PP Kota dan Provinsi, Dishub, Dinas Perkim, BBWSC3, dan DPUPR. Sosia­lisasi dilakukan secara berjen­jang di tingkat RT, RW, kelu­rahan, sampai kecamatan, sehingga tidak ada penolakan berarti,” ujar Sugiri.

Ia menambahkan, nominal uang kerohiman bagi warga yang memenuhi syarat tetap mengacu pada standar sebe­lum­nya, yakni Rp5 juta. Usai penertiban, pihaknya berharap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) segera melaksana­kan normalisasi Sungai Padek.

“Ini juga bagian dari aspirasi masyarakat. Selama ini kawas­an tersebut sering banjir karena pendangkalan dan penyem­pitan. Banyak bangunan liar berdiri di sempadan yang seharusnya menjadi ruang terbuka,” imbuhnya.

Salah satu warga yang ter­dampak pembongkaran, Neng Suhayanti, mengaku telah menerima sosialisasi sejak jauh hari. Ia dan keluarganya sudah mengosongkan rumah sebelum alat berat diturunkan.

“Sudah ada sosialisasi. Kami rapat minggu lalu dan diberi tahu tanggal-tanggalnya. Tang­gal tiga listrik diputus, tanggal empat alat berat turun. Alham­dulillah barang-barang sudah saya pindahkan ke rumah saudara,” ujarnya.

Neng mengatakan dirinya telah tinggal di kawasan terse­but selama 26 tahun, sejak usia empat tahun. Ia mema­hami bahwa lahan yang di­tempati merupakan tanah milik peme­rintah.

“Syukur selama ini kami bisa tinggal di sini tanpa biaya. Kalau dihitung-hitung, sudah berapa puluh juta kalau harus kon­trak,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga besar yang berjumlah tujuh orang kini berpindah ke Rusunawa. Namun kondisi ruang yang terbatas membuat sebagian keluarganya harus mencari tempat tinggal lain.

Sumber: