Nasabah Kecewa Pelayanan Koperasi Semarak Dana
Kantor Koperasi simpan pinjam Semarak Dana di Rangkasbitung, Minggu (30/11). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Yadi Maryadi, seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Semarak Dana di Rangkasbitung kecewa terhadap pelayanan koperasi tersebut. Pasalnya, akta kelahiran yang menjadi jaminan saat meminjam uang ditahan dan tidak kunjung diberikan oleh manajemen koperasi. Padahal, kontrak atau waktu pinjaman sudah selesai dan lunas tepat waktu selama 12 pekan.
"Memang saat saya meminta akta lahir (akta kelahiran) sebagai jaminan, tidak membawa tanda terima jaminan pada saat awal pinjaman, tapi kan bukti bahwa setoran pembayaran, KK dan KTP saya sendiri sudah diperlihatkan, namun tetap saja akta lahir saya ditahan, tidak diberikan," kata Yadi kepada wartawan, Minggu (30/11).
Oleh karena itu, Yadi sangat kecewa terhadap pelayanan Koperasi Semarak Dana. Dia akan mengambil langkah kepastian harus bertemu langsung dengan pimpinan Koperasi Semarak Dana, Inggi Purwadi. Bila upaya tersebut tidak bisa juga, atau harus diganti dengan uang Rp30.000, maka dia mengambil proses hukum kepada pihak APH.
"Iya saya akan melaporkan ke APH, dengan unsur penggelapan jaminan, merugikan masyarakat, menahan hak individu surat berharga sebagai warga Negara Indonesia," ujarnya.
Yadi meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak agar melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pinjaman yang berkedok Badan Hukum Koperasi, sedangkan pelaksanaannya mereka menggunakan aturan sendiri, merugikan karyawannya sendiri yang bekerja, dan anggota pinjaman koperasi, seperti yang sedang dia alami.
Serta melakukan pembinaan administrastif dan manajemen pelayanan di Koperasi Semarak Dana tersebut. Sehingga nama Dinas Koperasi dan UMKM terjaga secara institusi dalam pemerintahan dengan tupoksi bidangnya di Dinas Koperasi dan UKM.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi anggota pinjaman Koperasi Semarak Dana Cabang Rangkasbitung mengalami kekecewaan seperti yang saya alami sekarang," tururnya.
Inggi, pimpinan Koperasi Samarak Dana Rangkasbitung saat dihubungi mengaku, dirinya belum mendapatkan laporan adanya permintaan pengambilan jaminan akta kelahiran atas nama Yadi Maryadi. Bahkan, kata Inggi, belum ada nasabah atas nama Yadi Maryadi terkait pengambilan jaminan dipersulit.
"Kita gak pernah mempersulit yang mau ambil jaminan ketika sudah beres. Tapi, nanti saya akan coba kroscek, sebab belum ada laporan ke saya," katanya. (fad)
Sumber:


