Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bakal Dikaji Ulang
Pemprov Banten dan Pemkab Serang melakukan audiensi dengan pengusaha tracking truk dan pengusaha tambang lokal dan non lokal, di aula kantor Kecamatan Bojonegara, Rabu (26/11). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
"Minggu lalu masyarakat minta bukti berupa DED, sudah kita buat DED nya, dan anggarannya pun sudah dimasukan ke rencana tahun depan nanti baru bisa dilaksanakan," tuturnya.
Sementara itu, Pengusaha Angkutan Jasa Truk di Bojonegara Safrudin mengaku, keberatan atas kebijakan jam operasional yang berlaku karena fakta di lapangannya, truk tambang milik pengusaha tambang besar lebih mendominasi melintas di luar jam operasional ketimbang pengusaha lokal.
Banyak truk tambang milik pengusaha lokal tidak bisa beroperasi di lua jam operasional, padahal banyak truk tambang milik pengusaha besar yang tetap melintas tanpa hambatan.
"Kalau memang mau buat aturan, harusnya berlaku untuk semuanya, banyak dari kami pengusaha lokal tidak boleh melintas, tapi truk tambang milik pengusaha besar boleh melintas. Artinya ini tidak adil, kami ingin pemerintah juga melihat kami buat aturan bijak," katanya.
Safrudin mengaku, lebih memilih jam operasional yang dikeluarkan aparat kepolisian daripada milik Pemprov Banten, karena pengusaha tracking truk tambang lokal masih tetap bisa beroperasi pada siang hari.
Jam operasional dari aparat kepolisian, truk tambang tidak boleh melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, dan dilanjut tidak boleh melintas pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Kita lebih setuju jam operasional dari kepolisian, karena tidak menggangu aktivitas usaha para pengusaha tracking truk tambang, karena kita boleh beroperasi siang hari. Ketika itu juga, tidak ada masalah dan berjalan lancar tanpa ada yang dirugikan, namun jam operasional dari Pemprov Banten malah merugikan kami," ujarnya. (agm)
Sumber:

