BJB NOVEMBER 2025

Satgas PASTI Waspadai AI Jadi Alat Penipuan

Satgas PASTI Waspadai AI Jadi Alat Penipuan

Ilustrasi Artificial Intelligence (Al).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Tugas Pem­be­rantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) mewaspadai modus penipuan yang meman­faatkan Artificial Intelligence (Al) yang dapat merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudi­yanto mengatakan, kemajuan teknologi dalam Al memiliki po­tensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

Teknologi Al memudahkan pela­ku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. 

"Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan perca­kapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban," kata­nya dalam keterangan, Selasa (18/11). 

Lebih lanjut, AI ini juga memung­kinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. 

"Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya," ujarnya.

Maka dari itu, Hudiyanto mem­berikan beberapa cara untuk men­cegah adanya penipuan AI, mulai dari verifikasi informasi, bila ma­syarakat menerima permin­taan yang tidak biasa, terutama yang me­minta uang atau informasi pri­badi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut me­lalui saluran komunikasi yang lain.

Kemudian jaga kerahasiaan in­for­masi pribadi, jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.

"Ketiga waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal," ungkapnya. 

Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI telah memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pin­pri) yang berpotensi merugikan ma­syarakat dan melanggar keten­tuan penyebaran data pribadi. 

"Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (im­per­sonation), penipuan pena­waran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk in­vestasi," tuturnya. 

Ia mengaku, pihaknya melakukan upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. 

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang mem­bahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKO­PATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyeleng­garaan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Dengan demikian, saat ini pelak­sanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Ke­menterian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama," jelasnya.

Sumber: