BJB OKTOBER 2025

Program 100 Hari Kerja Diklaim 100 Persen, Dewan Ingatkan Zakiyah-Najib Jangan Lalai

Program 100 Hari Kerja Diklaim 100 Persen, Dewan Ingatkan Zakiyah-Najib Jangan Lalai

Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas, di gedung DPRD Kabupaten Serang, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

Sudah edaran bupati ini, sebagai tindaklanjut dari adanya Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang, peman­faatan dana desa dapat dila­kukan pengelolaan sampah terpadu di desa.

”Jadi, bukan pengalihan ma­salah sampah dari kabu­paten ke desa, namun mem­bagi kewenangan supaya sampah yang dikelola oleh pe­merintah daerah bisa terlokalisir. Sehingga, per­masalahan persampahan ini bisa tertangani secara efektif dan cepat, serta ada juga namanya program grebek sampah sudah berjalan,” ujarnya.

Dikatakan Agus, meski program 100 hari kerja ini sudah mencapai 100 persen, namun sifatnya berkelanjutan dan akan tetap dilanjutkan sampai lima tahun kedepannya atau satu periode.

”Jadi, ini sifatnya hanya sementara namun tetap akan dilanjutkan bukan berarti selesai ya, akan terus dilan­­jutkan selama lima tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ucapnya. (agm)

Sumber: