Program 100 Hari Kerja Diklaim 100 Persen, Dewan Ingatkan Zakiyah-Najib Jangan Lalai
Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas, di gedung DPRD Kabupaten Serang, beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
Sudah edaran bupati ini, sebagai tindaklanjut dari adanya Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang, pemanfaatan dana desa dapat dilakukan pengelolaan sampah terpadu di desa.
”Jadi, bukan pengalihan masalah sampah dari kabupaten ke desa, namun membagi kewenangan supaya sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah bisa terlokalisir. Sehingga, permasalahan persampahan ini bisa tertangani secara efektif dan cepat, serta ada juga namanya program grebek sampah sudah berjalan,” ujarnya.
Dikatakan Agus, meski program 100 hari kerja ini sudah mencapai 100 persen, namun sifatnya berkelanjutan dan akan tetap dilanjutkan sampai lima tahun kedepannya atau satu periode.
”Jadi, ini sifatnya hanya sementara namun tetap akan dilanjutkan bukan berarti selesai ya, akan terus dilanjutkan selama lima tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ucapnya. (agm)
Sumber:

