TIGARAKSA - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018, terkait waktu operasional truk masih belum ampuh. Banyaknya truk tanah yang berkeliaran di jalan raya di Kabupaten Tangerang. Padahal jam beroperasional kendaraan besar tersebut dibatasi dari pukul pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Masih bandelnya truk tersebut bahkan sampai "memakan" korban kecelakaan. Truk angkutan tanah tanpa muatan dengan nomor polisi B 9694 UIT, yang melaju di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang menabrak dua sepeda motor dan angkutan umum trayek Balaraja, Sabtu (15/12). Kecelakaan tersebut yang sempat direkam video oleh salah seorang warga menjadi viral. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Tangerang, Komisaris Polisi (Kompol) Ari Satmoko, menuturkan, sekitar pukul 07.15 WIB, truk nomor polisi B 9694 UIT melaju dengan cepat. Namun truk yang melaju ke arah Adhyasa hilang kendali, sehingga berpindah jalur ke kanan dan menghantam kendaraan lain. Akibatnya, bagian depan truk menabrak dua sepeda motor Vixion dan Supra Fit, serta angkot trayek Balaraja. Setelah kejadian tersebut, kondisi kopling truk mengalami kerusakan sehingga memperlambat proses evakuasi. Dalam kecelakaan tersebut, dua orang mengalami luka berat dan dua lainnya luka ringan. Dengan jumlah korban sebanyak empat orang, mengalami luka paha sobek, kaki patah, memar di bagian dan lecet dibagian dada. Para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sementara, supir truk berhasil diamankan Polsek Cisoka. Pelaku diancam undang-undang lalu lintas pasal 30 ayat 2 karena ada yang mengalami luka berat dan ringan tanpa ada korban jiwa. "Kita akan lakukan pemeriksaan apa kondisi truk yang tidak layak jalan, atau kondisi supir. Bisa juga kondisi jalan yang memang mengakibatkan kecelakaan," katanya Ari, saat dihubungi Tangerang EKspres. Kepolisian menghimbau, kepada para pengguna jalan untuk berkendara dengan aman, memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, serta jangan berkendara saat kondisi badan tidak memungkinkan. "Kesemuanya perlu, karena keselamatan milik kita bersama," imbuhnya. Sementara itu, Imas Supitaningsih, Humas RSUD Balaraja, menyebutkan, para korban sudah ditangani di Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam tahap observasi. Keempat korban tersebut bernama, Hardi, Santaja, Satrio Utomo (Balita), dan Wartini. Imas memastikan, dari banyaknya korban kecelakaan truk tanah, ia memastikan tidak ada yang meninggal. Semua korban mengalami luka berat dan lainnya luka ringan. Untuk balita mengalami luka lebam. (mg-10/mas)
Truk Tanah “Memakan” Korban, Perbup Nomor 47/2018 Belum Ampuh
Senin 17-12-2018,05:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :