Padang Belajar Aturan APK ke Bawaslu Tangsel

Kamis 22-11-2018,06:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Tiga anggota DPRD Kota Padang, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Rabu (21/11). Para wakil rakyat ini, berkunjung untuk menimba ilmu tentang penerapan aturan alat peraga kampanye (APK). Kunjungan DPRD Kota Padang ini disambut Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep. Dalam kesempatan ini, Acep memperkenalkan komisioner Bawaslu Kota Tangsel kepada para anggota Dewan yang hadir. Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD Kota Padang Yuhilda Darwis mengungkapkan, kunker tersebut mereka lakukan untuk mengetahui penerapan aturan pemasangan APK. "Karena KPU dan Bawaslu adalah unsur penyelenggara pemilu. Sehingga, KPU dan Bawaslulah yang menguasai persoalan tersebut," katanya. Secara teknis, ia mempertanyakan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye. Dia membandingkan dengan di wilayahnya yang banyak terjadi penurunan APK oleh Satpol PP setempat. “Bagaimana tentang peraturan yang berlaku tentang pemasangan spanduk yang berbeda-beda? Sebetulnya yang boleh seperti apa?" tanya Yuhilda. Dia juga memberi contoh kasus razia APK di Padang. Dalam razia tersebut, APK yang sudah dipasang para calon anggota legislatif diturunkan. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti aturan main. "Pada tanggal 23 September kemarin banyak APK yang diturunkan secara paksa. Padahal, menurut kami sudah sesuai aturan," katanya. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menjelaskan alasan kunjungan mereka ke Tangsel. Mereka menilai, Pemerintah Daerah Kota Tangsel sangat terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkannya. “Kota Tangsel merupakan daerah yang ramah, sehingga kami melakukan kunjungan kerja ke sini (Kota Tangsel, red)," ungkapnya. Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Mohamad Acep menyatakan, kunjungan tersebut mereka isi dengan diskusi. "Tentang aturan di Tangsel, kita jelaskan saja di sini (Kota Tangsel, red) kita sering rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu 2019 dan itu sangat berpengaruh. Kemudian, sosialisasi pun dilakukan dalam rangka pencegahan," kata Acep. Menurut Acep, di Tangsel pemasangan APK tidak boleh melintang, memasang bendera di pohon, dan memasang bendera di taman kota. Ketika itu dilanggar maka konsekuensinya akan diturunkan. "Sebaliknya, ketika APK dipasang di lokasi yang benar, tidak melanggar maka kami jamin tidak akan ada masalah," katanya. Ketentuan itu, lanjutnya, sengaja disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, para pengurus parpol. Supaya, mereka mengetahui dengan jelas ketetuan itu. "Sebab, semakin tidak tahunya peserta, maka semakin tinggi angka pelanggarannya," terang Acep. Kemudian, soal laporan dana kampanye. Tentang berapa batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diberikan kepada partai politik. "Kami jelaskan bahwa, sumbangan dana kampanye yang sumbernya perorangan maksimal Rp250 juta," katanya. (mg-1/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait