Lupa, Alasan Klasik saat Terjaring Yustisi

Selasa 09-05-2017,10:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kembali menggelar operasi yustisi. Dalam operasi yang digelar di depan diler Kawasaki Ciputat ini, petugas menghentikan satu persatu kendaraan. Lalu, memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) pengendara dan penumpang. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, sebanyak 2.157 orang yang melintas diperiksa kelengkapan KTP-nya. “Hanya 56 warga yang tidak melengkapi KTP. Alasannya mayoritas lupa bawa,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (8/5). Heru menambahkan, warga yang tidak membawa KTP dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung disidang di lokasi. Ini lantaran Disdukcapil juga mendatangkan jaksa, hakim, panitera dari Pengadilan Negeri Tangerang. Jumlah warga yang diperiksa tahun ini menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 3.079. Namun, tingkat kesadaran warga membawa KTP diklaim meningkat. “Ini disebabkan warga mulai paham akan pentingnya membawa KTP saat pergi yang banyak manfaatnya,” jelasnya. Dari 56 warga yang terkena tipiring, sekitar 90 persen tidak membawa KTP. Sisanya membawa fotokopi dan KTP model lama yang masa berlakunya telah habis. “Banyak warga yang tidak bawa KTP dengan alasan lupa dan takut hilang,” katanya. Menurutnya, salah satu tugas Disdukcapil adalah menegakkan tertib administrasi kependudukan, melakukan pembinaan dan operasi yustisi. “Warga yang terbukti tidak bisa menujukkan KTP dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp 100 ribu untuk WNA. Besarnya denda yang menentukan petugas dari kejaksaan,” terangnya. Warga Ciputat Rio Dwi Saputra (25) mengatakan, tidak membawa KTP lantaran takut hilang. “Saya jarang bawa KTP kalau pergi karena, takut hilang. Saya kena denda Rp 25 ribu,” katanya. Warga Sawah Lama, Ciputat Bayu (39) mengatakan, tidak bawa KTP karena belum jadi. Namun, pada saat itu ia tidak bisa menunjukkan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Disdukcapil. “Saya baru tahu kalau suket itu pengganti KTP,” katanya. Demikian dengan warga Pisangan, Ciputat, Casrina (30) mengaku tidak membawa KTP lantaran takut hilang. “Saya takut kalau KTP hilang dan pergi naik motor hanya bawa STNK,” ujarnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, ada warga yang menerima dan tidak saat dikenai tipiring. Salah satu warga yang tidak terima adalah Hadromi Nakim (70). Warga Cempaka Putih, Ciputat ini tidak bisa menunjukan KTP kepada petugas. Hadromi marah-marah di hadapan petugas dan mengaku jika KTP sedang diurus. Namun, ia tidak bisa menunjukan tanda bukti pengurusan atau suket. “KTP saya sedang diurus dan sudah dua tahun tidak jadi-jadi,” katanya. Bahkan pria kelahiran Baturaja ini menyebutkan kepada petugas jika pekerjaannya pengacara. Namun, petugas tetap menindak dan memberikan denda sebesar Rp 25 ribu. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait