Sembilan Jaksa Bakal Tuntut Ratna

Selasa 06-11-2018,04:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara kasus pembohongan publik (hoax) atas nama tersangka Ratna Sarumpaet. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukukm (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri, saat berbincang dengan awak media masa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11). Terkait dengan penugasan kesembilan jaksa tersebut, Kejati DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/20576/X/Res.1.24/2018/Datro dari penuidik Polda Metro Jaya. Kesembilan jaksa itu adalah Yuniar Sinar Pamungkas SH.MH, Payaman SH.MH, Hartawan SH, Rahimah SH, Reza Murdani SH.MH, Agus Bahtiarsyah SH, Sru Astuti SH, Agus Harmaini SH dan Rianiuly Naretta SH. “Mereka para jaksa ini bahu membahu mempelajari berkas perkara RS sebelum dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai hukum yang berlaku,”katanya. Dia menjelaskan, kasus posisi perkara tersebut bermula pada 2 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib, satu tim dari unit 1 Subdit 4/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penyelidikan atas info berita penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga anggota tim sukses calon Presiden Prabowo Subianto, yang sudah tersebar di media sosial. Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta tertanggal dilaporkan penganiayaan (21 September 2018), ternyata Ratna Sarumpaet sedang melaksanakan operasi kecantikan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Sehingga berita penganiayaan tersebut dapat disimpulkan berota bohong dan apabila disebarkan atau disiarkan dapat menimbulkan kebencian atau keonaran di masyarakat. “Berdasarkan SPDP dari penyidik, tersangka Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No 19tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, penyidik Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak lama lagi akan mengirimkan berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. "Tidak berapa lama lagi (berkas Ratna) kita kirim ke sana (ke Kejaksaan)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/11). Menurut Argo, sampai saat ini saksi-saksi yang telah diperiksa sudah cukup untuk kasus tersebut. Saat ini, penyidik tengah meneliti dan memilah-milah hasil penyidikan sebelum nantinya dikirimkan langsung ke Kejaksaan. "Berkaitan dengan kasus Ibu Ratna, saat ini masih dalam penelitian daripada penyidik. Kira-kira berkas ini sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan," ucapnya. Sejauh ini, kata Argo, polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu. Lebih lanjut Argo mengungkapkan, polisi juga telah memeriksa anak dari Ratna Sarumpaet yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. Selanjutnya, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan salah staf Ratna bernama Ahmad Rubangi yang telah diperiksa polisi.(AF/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait