Lagi, Ahmad Dhani jadi Tersangka, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Polda Jatim

Jumat 19-10-2018,03:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JATIM--Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan artis juga politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. “Benar sudah tersangka status Ahmad Dhani,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (18/10). Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait ujaran kebencian terhadap Banser di Hotel Majapahit, Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Selain Ahmad Dhani, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 10 saksi, termasuk saksi ahli bahasa hingga ahli IT. Sementara itu, dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ahmad Dani, Senin (15/10), ahli hukum pidana Abdul Khair Ramadhan menyatakan, twit musisi Ahmad Dhani di sosial media Twitter tidak termasuk ujaran kebencian. “Menurut perspektif hukum pidana, harus disebutkan dengan jelas pihak yang dituju. Jika ada pihak tertentu yang disebutkan (dalam ujaran kebencian), nantinya akan dikaitkan dengan pasal pencemaran atau penghinaan,” kata Abdul menjawab pernyataan penasihat hukum Hendarsam Marantoko. Abdul Khair kembali menjelaskan tidak hanya pihak yang dituju, suatu ujaran kebencian juga harus mempunyai memiliki dampak praktis di masyarakat. “(Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE) ada frase menimbulkan, maknanya perbuatan seseorang itu harus ada pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu. Jika suatu pernyataan mengandung SARA, siapa yang merasa dirugikan, ras mana, golongan mana, apa akibatnya, harus dikonkretkan,” jelas Abdul menjawab pertanyaan dari penuntut umum. Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, jaksa mempertanyakan perihal pembuktian tindak pidana ujaran kebencian. Abdul pun menerangkan bahwa dampak adanya ujaran kebencian harus terwujud dalam masyarakat. “Harus muncul (dampaknya), terlepas berapa pun derajatnya nanti, (implikasi itu) dapat dikonkretkan oleh jaksa. Penuntut umum dapat merujuk pada (kondisi) objektif (yang terjadi) di masyarakat,” tambahnya. Kiasan S Senada dengan Abdul, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Erfi Primansyah menyebut bahwa twit Ahmad Dhani merupakan kiasan dan pernyataan sikapnya terhadap polemik yang berkembang di masyarakat. “Pernyataan Ahmad Dhani yang memuat kata diludahi itu kiasan, karena tidak ada implikasinya ke masyarakat. Apa ada pihak tertentu yang meludahi, atau apakah Ahmad Dhani meludahi pihak tertentu,” sebut Erfi bernada retoris. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tiga twit Ahmad Dhani yang dilaporkan melanggar pasal pidana ujaran kebencian tidak saling terkait. “Kita bisa lihat dari tiga twit itu apa ada penandanya bahwa mereka terkait? Faktanya tidak. Unsur keterkaitan dapat dilihat dari unsur numerik, atau kata penunjuk seperti pendahuluan, isi, penutup,” tambahnya. Ia juga menjelaskan, anggapan twit Ahmad Dhani yang bernada provokatif harus dilihat dari perspektif antopologi bahasa. “Ahmad Dhani ini punya latar (orang) Surabaya, wajar dalam penyampaian sikapnya terdengar keras bagi yang berlatar (daerah atau budaya) berbeda. Tidak pas juga kalau kita memaknai pernyataan (keras) Ahmad Dhani (yang orang Surabaya) dari perspektif orang Solo. Jadi perlu dipahami juga latar belakang penyampai informasi itu mempengaruhhi cara bersikap dan bertuturnya,” terang Erfi. Latar Ahmad Dhani sebagai seorang musisi, menurut Erfi, turut mempengaruhi twitnya yang kerap berbentuk kiasan. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok. Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya “yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin”. Twit lainnya, “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”, dan “kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”. Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan (22/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (an/jtp/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait