Banyak Caleg Belum Paham UU Pemilu

Rabu 26-09-2018,04:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan, banyak calon legislatif (caleg) yang belum paham tentang undang-undang (UU) pemilu. Terlebih UU nomor 7 tahun 2017. Ada perbedaan menonjol pada aturan terbaru ini dibandingkan UU sebelumnya. Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, salah satu partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2019 menyelenggarakan Sekolah Caleg DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (24/9). penyelenggara pemilu dilibatkan sebagai narasumber pada kegiatan itu. Zulpikar menyampaikan, materi tentang perubahan UU pemilu pada UU nomor 7 tahun 2017 dibandingkan sebelumnya. Saat itu, tidak ada satu pun peserta yang membawa buku yang berkaitan UU dimaksud. Ironisnya, tidak ada juga caleg yang mengunduh UU pemilu di ponsel pintar (smart phone). “Saya pun kaget saat melihat tidak ada yang punya buku tentang perubahan UU pemilu ini, padahal bisa diunduh juga handphone. Masih banyak caleg yang belum paham UU pemilu, termasuk para petahana sekalipun,” beber Zulpikar, Selasa (25/9). Dia menyebutkan, parpol tersebut merupakan yang pertama menyelenggarakan sekolah caleg di tingkat Kabupaten Tangerang. Dia berharap parpol lain melakukan hal yang sama. Sebab tanpa mengerti UU pemilu, tidak mungkin para caleg mengikuti kontestasi dengan damai dan gembira. “Tentu materi yang kami sampaikan adalah perubahan UU pemilu dari sudut pandang Bawaslu. Ini sebagai modal bagi caleg untuk mengikuti kontestasi di pemilu legislatif 2019 nanti,” tandas Zulpikar. Dia menjelaskan, jika dilihat dari model dan sistem penegakan hukum pemilu, UU pemilu telah banyak mengalami perubahan yang cukup signifikan. Baik dari sisi tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu sebagai lembaga yang secara formal melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu, maupun dari sisi proses serta mekanisme penegakan hukum pemilu itu sendiri. Dibandingkan dengan UU sebelumnya, yaitu UU nomor 15 tahun 2011 tentang pemilu dan UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka pada UU terbaru telah terjadi perubahan-perubahan mendasar terkait peran Bawaslu serta desain sistem penegakan hukum pemilu. “Undang-undang nomor 7 tahun 2017 memuat terobosan penguatan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu,” pungkas Zulpikar. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait