JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dialokasikan untuk penyediaan/pemanfaatan biodisel/biofuel kepada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), Jumat (28/5/2017).Tak hanya itu, KAKI Meminta KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan atau pejabat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. "Kami juga memohon Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit apakah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," ujar koordinator KAKI, Arifin Nur Cahyono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (28/4/2017). Selain itu, Arifin mengatakan pihaknya menginginkan KPK Untuk mengawal dan memantau perkembangan penyusunan RUU Kelapa Sawit di DPR untuk meminimalisasi masuknya kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dalam proses penyusunan RUU tersebut."Penyusunan RUU di DPR wajib untuk dikawal agar benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia," imbuhnya melalui keterangan persnya. Lebih jauh, Arifin menjelaskan bahwa terkait penggunaan alokasi dana perkebunan pihaknya menenggarai telah terjadi penyelewengan dengan menyalurkannya kepada tiga (3) Grup Perkebunan Kelapa Sawit Besar dengan nilai sekitar 81,7% dari Rp. 3,25 Triliun yang dipungut dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia (US$ 50 per ton untuk ekspor CPO). Kata Arifin, ketiga Grup Perusahaan tersebut telah menikmati alokasi dana perkebunan melalui program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat tiga perusahaan terbesar yang memasok FAME ke Pertamina, yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia (547.507KL); PT. Wilmar Bionergi Indonesia (388.304KL), dan PT. Musim Mas (338.982KL). Adapun secara keseluruhan perusahaan perkebunan yang dominan menikmati dana Perkebunan Kelapa Sawit dari pungutan Ekspor CPO itu, antara lain: PT. Wilmar Bionergi Indonesia; PT. Wilmar Nabati Indonesia; PT. Musim Mas; PT. Eterindo Wahanatama; PT. Anugerahinti Gemanusa; PT. Darmex Biofuels; PT. Pelita Agung Agrindustri; PT. Primanusa Palma Energi; PT. Cilandra Perkasa; PT. Cemerlang Energi Perkasa; dan PT. Energi Baharu Lestari. "Aroma dugaan KKN sangat jelas dan kuat dalam pengalokasian dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena ada ketidakwajaran dalam alokasinya yang sangat besar bahkan hingga menegasikan kepentingan petani kelapa sawit," paparnya. Selain itu, tambah Arifin penggunaan dana perkebunan kelapa sawit tersebut hingga saat ini tidak dilakukan audit oleh BPK. Hal ini bisa dikategorikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara. "Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor," pungkasnya.(*/jpnn)
Kasus Dugaan Korupsi Dana Perkebunan Kelapa Sawit Dilaporkan ke KPK
Jumat 28-04-2017,07:22 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :