Sumbangan Parpol Tak Lebih Rp 2,5 Miliar, Wajib Lapor Dana Kampanye

Rabu 05-09-2018,06:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Selain membatasi anggaran pembuatan bahan kampanye, KPU juga membatasi jumlah sumbangan yang akan diterima partai politik. Itu dilakukan untuk mengontrol penggunaan anggaran selama masa kampanye berlangsung. Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Hukum Bambang Hariadi mengatakan, dasar pembatasan jumlah sumbangan yang boleh diterima parpol diatur dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut menyebut pemberian sumbangan yang diperbolehkan khusus untuk perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar dan jumlah tersebut diakumulasi setiap transaksinya. Sedangkan khusus untuk badan hukum, maksimal pemberian sumbangan sebesar Rp 25 miliar. “Jika jumlah yang disumbangkan berlebihan, sisanya akan dimasukkan ke kas negara,” ucapnya ketika ditemui Tangerang Ekspres, Selasa (4/8). Bambang mengatakan untuk memantau pergerakan arus keuangan selama kampanye, parpol harus membuat rekening khusus kemudian menyerahkannya ke KPU. Batas terakhir penyerahannya dilakukan satu hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye pada 22 September. Audit penggunaan dana kampanye akan melibatkan akuntan publik. Namun sampai saat ini pihaknya belum  mengatahui berapa jumlah akuntan publik yang dibutuhkan. Menurutnya, satu akuntan publik idealnya mengaudit satu partai politik. Tujuannya agar proses penyampaian dana transparan dan tidak bebenturan dengan kepentingan parpol lainnya. “Parpol yang tidak meyampaikan laporan anggaran dana kampanye sampai batas akhir akan dilakukan dinyatakan pembatalan mengikuti proses kampanye,” tambah mantan anggota PPK ini. Ia meminta seluruh partai politik untuk menyampaikan jadwal kegiatan dan penggunaan bahan kampanye selama masa kampanye berlangsung. Sebelumnya, Ketua KPU Sanusi Pane mengatakan pembatasan dana juga akan dilaksanakan khusus penggunaan bahan kampanye. Dimana penggunaan bahan kampanye setiap calon legislatif tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu per itemnya. (mg-6)

Tags :
Kategori :

Terkait