Rancang Raperda Pengendalian Minuman Alkohol

Jumat 10-08-2018,03:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan DPRD terhadap 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Kamis (9/8). Namun dari 50 anggota legislatif, cuma 11 orang yang hadir pada paripurna tersebut. Hal itu tidak lepas dari perhatian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi. Bertindak sebagai pimpinan sidang, dia meminta pendapat anggota legislatif yang hadir, apakah paripurna diskors atau tetap dilanjutkan. Ahmad Supriyadi pun menanggapi. Menurut dia, paripurna harus dilanjutkan karena bukan dalam rangka penetapan Raperda. “Dilanjutkan saja pimpinan. Semua yang tidak hadir bukan tanpa alasan, ada kesibukan di waktu bersamaan. Sebagian besar sudah di bandar udara untuk ke luar daerah. Sebelumnya draf Raperda ini sudah dibahas, sekarang tinggal menyampaikan penjelasan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. Dedi lantas menyetujui pendapat Supriyadi. Paripurna dilanjutkan. Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang yang disampaikan itu terdiri dari pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, kesejahteraan lanjut usia, pembangunan ketahanan keluarga, dan penerangan jalan. Dedi mengatakan, semua Raperda tersebut menjadi prioritas. “Keempat Raperda itu prioritas, kita paripurnakan hari ini agar segera ditindaklanjuti. Kita tinggal tunggu bagaimana nanti pendapat pendapat eksekutif (Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang) pada rapat paripurna hari Senin (13/8) terkait Raperda usulan DPRD,” ujar dia sesuai rapat paripurna. Salah satu alasan DPRD menginisiasi Raperda perubahan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengedalian Minuman Beralkohol yaitu dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta semakin marak peredaran minuman beralkohol. Selain itu, minuman beralkohol berdampak pada kesehatan dan merugikan dari segi sosial. “Ada beberapa pasal yang belum diatur dalam perda saat ini. Seperti produksi minuman beralkohol, baik dari dalam maupun luar negeri. Kemudian larangan memproduksi, mengedarkan, menyimpan dan mengkonsumsi minuman oplosan, juga minuman tradisional. Ada pula larangan mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A di supermarket,” tutur Dedi. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait