Imigrasi Bandara Tolak 23 WNA

Rabu 08-08-2018,04:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Petugas Imigrasi Kelas I khusus Bandara Soekarno-Hatta, mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) setibanya di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (6/8) malam. Puluhan WNA tersebut diamankan petugas lantaran mencurigakan dan langsung dilakukan penyelidikan di kantor Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, WNA tersebut diamankan lantaran permasalahan keimigrasian. “Total ada 23 orang WNA yang kami amankan. Mereka berasal dari India, Pakistan, Nepal dan lain – lain,” kata Enang, Selasa (7/8). Dirinya menjelaskan, bahkan 23 orang tersebut sempat mencoba mengelabui petugas. Mereka menggunakan dokumen keimigrasian palsu untuk masuk melalui Bandara Soetta. Ia menambahkan, para WNA ini juga tidak memiliki reservasi hotel. Tidak bisa memberikan keterangan terkait tempat tinggal selama di Indonesia. “Ada yang pakai paspor palsu. Mereka kami amankan, karena tujuannya tidak jelas datang ke Indonesia,” ucapnya. Karena khawatir puluhan warga asing itu akan menimbulkan masalah keimigrasian, pihaknya memutuskan untuk memulangkan mereka kembali ke embarkasi awal dengan pesawat yang sama. Tindakan itu diambil sebagai langkah preventif keamanan imigrasi Indonesia. "Tindakan tegas keimigrasian tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar keamanan dan kepentingan nasional dapat terjaga, khususnya gangguan dari orang-orang asing yang tidak bermanfaat," tuturnya. Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memfasilitasi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan sistem online. Meski demikian Imigrasi berhak menolak masuk para WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan. "Semua WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tentu daftar namanya itu sudah diberikan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya. Menurutnya, penolakan itu dilakukan agar kejahatan serupa tidak terjadi di Indonesia. Hal itu bukan merupakan bentuk diskriminasi sebuah negara. "Hanya orang asing yang  bermanfaat bagi Indonesia yang boleh masuk. Bukan diskriminasi tapi kedaulatan negara, jadi negara bisa mengatur WNA mana saja yang bisa masuk," tutupnya. (Mg-11)

Tags :
Kategori :

Terkait