MAUK – Kepala Desa (Kades) Tegal Kunir Kidul, Wawan Surayu membantah menggunakan uang sosialisasi pembangunan Perumahan Taman Sepatan Grande di Kampug Karolina, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya, diberitakan disalah satu media online yang menyebutkan Kades Tegal Kunir Kidul tersebut meminta uang sosialisasi pembangunan Perumahan Taman Sepatan Grande, milik PT BGS sebesar Rp23 juta. Karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi, maka ia dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang (Polresta) Tangerang. Kades Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu mengatakan, dia mengakui telah menerima uang dari PT BGS sebesar Rp23 juta. Tetapi, dirinya menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi. Uang tersebut sudah digunakan untuk biaya sosialisasi terkait proses pembangunan perumahan tersebut. “Sosialisasi sudah saya lakukan dua kali. Bahkan, saya nombokin karena masyarakat yang hadir cukup banyak,” kata Wawan, di ruang kerjanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (25/7). Awalnya, ia menuturkan, PT BGS mengirim surat pemberitahuan rencana penurunan alat berat tertanggal 2 Maret 2018 lalu. Hari yang sama, selanjutnya, ia menjawab surat tersebut belum bisa mengizinkan permohonan penurunan alat berat, dengan alasan belum ada sosialisasi terhadap masyarakat sekitar lokasi. Dengan demikian, pihaknya memfasilitasi kegiatan sosialisasi rencana penurunan alat berat yang dilakukan oleh pihak pengembang kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Tegal Kunir Kidul, (10/3) lalu. Sayangnya, pihak pengembang tidak hadir. “Saya sudah siapkan acara sosialisasi dengan mengundang unsur-unsur yang dibutuhkan, termasuk masyarakat. Tetapi pengembang tidak ada yang datang. Maka, spontanitas warga yang kesal mencabut umbul dan memberhentikan beko yang sedang beroperasi,” tuturnya. Hari berikutnya, Wawan menjelaskan, diadakan mediasi antara pihaknya dengan PT BGS, yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Mauk dan Binamas Desa Tegal Kunir Kidul di kediaman H. Ajid, Kampung Karolina RT 14/04, Desa Tegal Kunit Kidul. Hasil pertemuan tersebut, pihaknya diberikan biaya sebesar Rp23 juta untuk biaya menyelenggarakan sosialisasi. Alhasil, sambungnya, terselenggara kembali acara sosialisasi pembangunan Perumahan Taman Sepatan Grande milik PT BGS pada Senin, 12 Maret 2018. Acara ini dihadiri unsur muspika, perwakilan PT BGS dan masyarakat. Setelah acara sosialisasi tersbut, ia menyebutkan, tetap saja banyak komplain dari masyarakat, diantaranya soal saluran air persawahan yang terganggu, tanah warga yang terkena kerukan dan lain-lain. Sehingga, Camat Mauk Heru Ultari memberikan teguran. “Tidak tahu menahu, saya dilaporkan dengan tuduhan korupsi. Saya menghormati hukum, sehingga saya memenuhi panggilan Polresta Tangerang pada bulan puasa lalu,” ujarnya. Pada awal pekan ini, sambunnya, sekarang dia dipojokan dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya korupsi dan mempengaruhi warga untuk melakukan unjuk rasa dan sebagainya. (mg-2/mas)
Warga Protes Pembangunan Perumahan Taman Sepatan Grande
Kamis 26-07-2018,03:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :