TIGARAKSA – Hampir setahun berlalu. Pelebaran ruas Jalan Kedaton-Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tak kunjung tuntas. Pengadaan tanah merupakan penyebab utama proyek tersebut terhenti sementara. Kini persoalan itu menemui titik terang. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pelebaran ruas Jalan Kedaton-Pasar Kemis telah dijadwalkan untuk dilanjutkan. Awalnya, proyek tersebut tidak berjalan mulus akibat ulah beberapa pengusaha. Belasan bidang tanah milik perusahaan yang terkena dampak proyek belum tersentuh, sehingga lebar jalan tidak merata. Budhi menjelaskan, DBMSDA belakangan ini menghentikan sementara pelebaran ruas Jalan Kedaton-Pasar Kemis lantaran kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum diterima. Menurut dia, kajian hukum sangat diperlukan karena pembebasan lahan sempat menuai polemik. Ada yang berasumsi jika ganti rugi tidak perlu diberikan bagi yang menolak pelebaran jalan. “Pendapat masyarakat beragam, namun kami membutuhkan kepastian hukum agar tidak salah dalam bekerja. Belum lama ini kami sudah menerima legal opinion secara tertulis dari kejaksaan, bahwa ganti rugi pemilik tanah harus dibayarkan. Berdasarkan hal tersebut, pelebaran jalan akan dilanjutkan, bukan dihentikan dan bukan juga putus kontrak,” kata Budhi, Selasa (10/7). Ia menambahkan, pelebaran ruas Jalan Kedaton-Pasar Kemis merupakan proyek tahun jamak (multiyears). Proyek itu telah dimulai sejak 2017. Budhi optimis pembangunan infrastruktur tersebut rampung sesuai kontrak kerja, yaitu Oktober 2018. “Kami tidak menunggu pengadaan lahan 100 persen baru dikerjakan, tetapi langsung dikerjakan apabila ada lahan yang sudah dibebaskan dengan pemberian ganti rugi,” ucap dia. Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan, sepanjang 5,5 kilometer Jalan Kedaton-Pasar Kemis dilebarkan menjadi 12 meter. Dalam pengadaan tanah, Pemkab Tangerang mengucurkan dana sebesar Rp72,286 miliar. Besaran ganti rugi yang sudah ditentukan tim appraisal (penilai estimasi atau perkiraan atas nilai sebuah objek) yaitu Rp3.000.000 sampai Rp 3.030.000 per meter. “Memang ada beberapa bidang tanah perusahaan yang sempat jadi kendala, ada yang meminta ganti rugi diatas kajian tim appraisal. Namun saat ini dalam proses pemberkasan menuju ke pembayaran, Insya Allah berjalan lancar sesuai hasil musyawarah,” ujar dia. Dadan menegaskan, pemberian ganti rugi tidak bisa melampaui besaran yang ditentukan tim appraisal. Pemilik tanah juga harus mengetahui, bahwa tidak lagi dikenal istilah nego dalam pemberian ganti rugi. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Salah satu tujuan pelebaran jalan itu adalah mengurai kemacetan arus lalu lintas,” pungkas dia. (mg-3/mas)
Sempat Terhenti, Proyek Jalan Kedaton-Pasar Kemis Dilanjutkan
Rabu 11-07-2018,04:06 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :