TANGERANG -- Ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah dicopot karena sudah memasuki masa tenang. Di Kabupaten Tangerang, penertiban alat peraga kampanye dipimpin Pj Bupati Tangerang Komarudin dengan melibatkan KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Penertiban APK menyasar beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari operasi gabungan itu, ratusan APK yang dipasang KPU diturunkan, Minggu (24/6) dini hari. Penertiban dilakukan dengan pencabutan baliho, baik ukuran besar maupun kecil dan langsung didata Satpol PP, lalu dimasukkan kedalam truk milik Satpol PP. “Hari ini telah masuk masa tenang, makanya semua baliho dan spanduk diturunkan. Kita lihat hingga besok mudah-mudahan pembersihan semuanya selesai,” kata Pj Bupati Tangerang Komarudin kepada wartawan, Minggu (24/6). Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslih mengatakan, alat peraga kampanye pasangan calon yang dipasang di pinggir jalan, rumah warga dan pohon-pohon, juga harus diturunkan. Begitu juga seluruh gambar pasangan calon petahana yang masih terpasang di kantor-kantor partai politik, serta banner yang berisi ajakan mencoblos salah satu pasangan calon. Stiker-stiker yang terpasang di mobil atau tempat-tempat umum lainnya juga harus dibersihkan. Peserta pemilu diharapkan kooperatif agar mematuhi aturan yang berlaku termasuk larangan kampanye di masa tenang. “Peserta pemilu harus tahu bahwa alat peraga sudah waktunya diturunkan,” katanya. Sejauh ini, selama masa kampanye tidak ditemukan pelanggaran. Panwaslu juga sudah melakukan langkah preventif dengan mengirim surat ke camat-camat dan kades agar kades dan camat tidak terlibat kampanye. “Tidak ada pelanggaran saat kampanye. Tapi ada satu yang kita temukan di Kecamatan Rajeg, agenda tatap muka pasangan calon, yang diduga melanggar aturan kampanye. Dan kami juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya. Alat peraga kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang juga dibersihkan dari jalan protokol di seluruh wilayah Kota Tangerang. Penurunan alat peraga kampenye dilakukan Minggu (24/6) melibatkan KPU, Satpol PP, Kepolisian, Panwaslu Kota Tangerang serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tangerang. Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, lokasi penertiban di antaranya di jalan protokol mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Hasyim Ashari. Sedangkan penertiban di bagian barat menyusuri kawasan Karawaci hingga Kecamatan Cibodas. “Kegiatan ini terbagi menjadi dua tim, pertama untuk menertibkan di bagian barat dan tim lain ke bagian timur,” ucapnya ketika ditemui Tangerang Ekspres Minggu (24/6). Agus mengatakan, pembersihan APK yang berlokasi di tingkat kota diikuti 100 personel, sedangkan khusus pembersihan di tingkat kecamatan rata-rata diikuti oleh 25 personel. “Setelah direkap nanti baru ketahuan. Sementara ini ada ratusan APK yang telah diturunkan,” tambahnya. Agus mengaku belum mengetahui jumlah persis APK yang ditertibkan, itu disebabkan karena dirinya belum memperoleh data dari setiap kecamatan. Proses pembersihan pun, sambung Agus, belum selesai. Itu disebabkan karena keterbatasan alat untuk menurunkan APK berukuran besar. Selain itu, pembersihan yang dilakukan pada dini hari juga berpotensi terhadap keselamatan tim yang melakukan pembersihan. “Pembersihan akan terus kami lakukan hingga tanggal 26 Juni mendatang, bahkan hingga bagian pelosok akan kami bersihkan sebelum waktu pencoblosan tiba,” pungkasnya. (mg-6/mg-11/bha)
Copot Baliho di Jalan Sampai Stiker di Mobil
Senin 25-06-2018,06:20 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :