Airin Kaji Pemberian TPP Ke-13

Rabu 06-06-2018,05:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tangsel mendapatkan kabar baik. Sebab, selain gaji ke-13 yang sudah menjadi haknya, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) ke-13. Hal ini diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, terkait Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang tidak memasukkan TPP dalam gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13 PNS. Meski dalam edaran itu tidak ada instrumen TPP, Airin akan mengkaji apakan TPP bisa diberikan sama dengan gaji ke-13 atau tidak. "Soal surat edaran sudah jadi bahasan. Kalau memang kami mampu ya, TPP bisa dimasukan. Makanya saya minta instansi yang terkait untuk segera mencari tahu kemampuan anggaran daerah," kata Airin, di Puspemkot Tangsel, Selasa (5/6). Menurutnya, Tangsel merupakan salah satu daerah yang sangat memerhatikan kesejahteraan pekerjanya. Sehingga, TPP menjadi salah satu komponen yang selalu diberikan oleh pemkot kepada pegawainya. "Ini menjadi motivasi. Daerah lain nggak ada TPP, Tangsel ada. Supaya pegawai atau ASN termotivasi untuk meningkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat," ujar dia. Adapun komponen yang masuk ke dalam gaji ke-13, menurut Airin yaitu, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga serta gaji pokok. Sementara di dalam surat edaran tidak dimasukan TPP. Oleh sebab itu, ia tengah mengupayakan aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangsel tetap bisa menerima TPP ke-13 ini. Harapannya, TPP ini bisa cair sebelum Lebaran. Sehingga, bisa menjadi uang tambahan bagi ASN dalam mengisi momen Idul Fitri. "Insya Allah semuanya segera selesai. Saya sudah minta kalau proses ini harus segera diselesaikan. Karena sudah mau cuti bersama juga. Pokoknya sebelum cuti bersama, ketentuan TPP dimasukan atau tidak itu akan segera diputuskan," ucapnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu pengajuan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk memasukan TPP ke gaji 13, masih dalam pengkajian. "Iya, sekarang sedang dipersiapkan. Setiap OPD untuk pengajuan. Kita lagi menghitung usulan dari OPD dulu. Nanti usulan tersebut dibahas," kata Warman. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait