Selama Ramadan, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

Rabu 16-05-2018,06:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Selama Ramadan, restoran dan rumah makan diatur jam operasionalnya. Sementara tempat usaha hiburan dilarang beroperasi selama sebulan penuh. Jika peraturan ini dilanggar, dalam hal ini yang nekat buka di luar jam yang ditentukan izin usahanya terancam dicabut. Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Tangsel memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola jasa usaha restoran dan tempat hiburan yang melanggar peraturan itu. Yaitu dengan mengancam mencabut izin tanda daftar usagha pariwisata (TDUP). “Hal itu sesuai dengan peraturan walikota (perwal) Tangsel yang disepakati bersama asosiasi dan kelompok usaha jasa hotel, restoran dan hiburan di kota Tangsel,” terang Judianto, Kepala Dinas Pariwisata kota Tangsel, Selasa (15/5). Adapun Perwal yang disepakati yakni jam operasional restoran buka mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Sementara untuk tempat usaha hiburan seperti karoke dan klub di tutup total selama awal puasa sampai 3 hari setelah lebaran. “Aturannya sudah jelas, kami minta untuk ditaati. Ini juga hasil kesepakatan bersama asosiasi pengusaha, MUI, komunitas dan aparat penegak hukum. Jadi jika ada pelanggaran jelas sanksinya hingga pencabutan TDUP,” kata Judianto. Ditambahkannya, meskipun dari pendapatan asli daerah (PAD) kota Tangsel yang dihasilkan dari usaha jasa Hotel, restoran dan hiburan mencapai Rp283 miliar per tahun. Namun, perwal ini memang harus tetap dilaksanakan. Menurutnya, meskipun ada pembatasan waktu namun omzet akan tetap meningkat . “Meskipun puasa untuk restoran tetap ada peningkatan omzet hingga 10 persen dibandingkan dengan hari biasa. Karena konsumsi masyarakat saat buka puasa bersama, tinggi. Konsumen membeli banyak secara sekaligus,” ujar dia. Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani menilai, perwal tersebut cukup bagus. Adanya peraturan ini bukan untuk menghalangi seseorang untuk melakukan usaha, tapi justru meningkatkan rasa toleransinya antar-umat beragama. “Bukannya menghalangi untuk usaha, tapi minimal menghormati. Mereka nggak ke tempat hiburan saat Ramadan juga akan menghemat pengeluaran," tambahnya. Sementara untuk pemilik restoran maupun tempat hiburan yang tetap melanggar, harus dilakukan sanksi secara bertapah. Yakni, diberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika tetap nekat akan dicabut TDUP-nya. Ia pun meminta kepada Dispar agar terus menyosialisasikan perwal tersebut. “Nggak langsung dicabut. Nanti ada peringatan secara lisan, tapi kalau memang tetap berjalan ya akan dicabut itu resikonya. Kami berharap bisa terus disosialisasikan, takutnya banyak yang belum mengetahui perwal ini,”tuturnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait