15 Dokter Periksa 1.100 Calon Jemaah

Selasa 08-05-2018,07:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG-Sebanyak 1.100 calon jemaah haji di Kota Tangsel menjalani tes kesehatan di RSUD Kota Tangsel kemarin. Tes kesehatan yang diselenggarakan cuma-cuma alias gratis itu akan berlangsung selama tiga hari. Dinkes Kota Tangsel mengerahkan 15 dokter umum dari Puskesmas dan beberapa dokter spesialis RSUD Tangsel. “Kuota haji untuk Tangsel ada 1.200. Tapi yang terdaftar di sini 1.100 jemaah haji. Mungkin yang lainnya masih terkendala kelengkapan,” kata Kepala Dinkes Kota Tangsel Suhara Manullang saat meninjau tes kesehatan calon jemaah haji di RSUD Kota Tangsel, Senin (7/5). Pemeriksaan calon jemaah haji meliputi pemeriksaan tensi darah, berat badan dan tinggi badan. Kemudian pemeriksaan gula darah, pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan rontgen. Selain itu juga vaksiniasasi pneumonia, meningitis dan sebagainya. Dijelaskan Suhara, dalam tes kesehatan calon jemaah haji akan melalui beberapa tahapan. Yakni tahap pertama Puskesmas, tahap kedua rumah sakit dan tahap ke tiga jika diperlukan yakni rujukan. “Dari tahap pertama sudah kelihatan dari data yang ada dari laboratoriumnya, pemeriksaan awalnya. Di sini ada tambahan pemeriksan jantung baru disimpulkan apakah perlu dirujuk atau tidak,” kata Suhara. Setelah pemeriksaan awal, lanjut Suhara, calon jemaah haji akan mengikuti vaksinasi wajib yaitu meningitis. Dari Jakarta dilaporkan, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahap satu telah ditutup 4 Mei 2018 lalu. Hasilnya dari 204.000 kuota yang tersedia, menyisakan sisa kuota sebanyak 15.044 kursi. Rencananya pelunasan tahap kedua dibuka pada 16 – 25 Mei nanti. Data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan sisa kuota itu terbagi menjadi dua kelompok. Yakni sisa kuota untuk jemaah ada 13.532 kursi dan untuk tim pemandu haji daerah (TPHD) sebanyak 1.512 kursi. Sebagai perbandingan tahun lalu sisa kuota khusus untuk kuota jemaah ada 14.129 kursi. Seluruh sisa kuota ini akan diisi kembali dalam pelunasan BPIH reguler tahap kedua. Berdasarkan hasil rekapitulasi Kemenag, sisa kuota paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat yang mencapai 2.661 orang dari total kuota sebanyak 38.567 orang. Kemudian disusul Jawa Timur dengan sisa 3.022 kursi dari 35.034 kuota dan Jawa Tengah sisa 1.077 kursi dari 30.225 kuota. Sedangkan sisa kuota terkecil ada di Provinsi Bangka Belitung yang hanya 12 kursi dari kuota 1.061 jemaah. Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan secara umum pelaksanaan pelunasan BPIH tahap pertama berjalan baik dan lancar. Pelunasan BPIH tahap pertama dibuka selama 14 hari sejak 16 April lalu. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan secara umum tidak ada kendala selama proses pelunasan BPIH tahap pertama. Namun dia mengakui ada beberapa laporan gangguan sistem saat pelunasan di bank penerima setoran (BPS). “Sempat ada laporan gangguan pelunasan, sehingga sempat ada penumpukan jamaah di loket pelunasan,’’ jelasnya kemarin. Selain itu ada banyak pertanyaan dari calon jemaah haji (CJH) berhak lunas yang tidak bisa melakukan pelunasan. Ternyata setelah ditelusuri, dia belum melakukan pengecekan kesehatan tahap kedua. Nafit mengatakan aturan tahun ini adalah CJH wajib melakukan pengecekan kesehatan tahap kedua, baru bisa melakukan pelunasan. Kemudian ada juga kasus CJH sudah melakukan pengecekan kesehatan tahap kedua tetapi tidak bisa melakukan pelunasan. Padahal dia juga telah ditetapkan sebagai CJH yang memenuhi syarat mampu atau istithoah dari sisi kesehatan. Ternyata oleh petugas medis rekam kontrol kesehatan itu belum dimasukkan ke dalam sistem. Namun Nafit menegaskan persoalan-persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan. Nafit mengatakan daftar nama CJH berhak lunas untuk tahap kedua adalah nama-nama baru. Rencananya nama-nama ini akan dikeluarkan pekan depan. Dalam menetapkan nama-nama berhak lunas, Kemenag sudah menentukan sejumlah kriteria. Sebagaimana diberitakan, diantara kriterianya adalah CJH tahap pertama yang mengalami kegagalan sistem saat melakukan pelunasan di tahap pertama. Lalu CJH yang pernah berhaji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah yang masuk dalam antrian keberangkatan 2018. Kriteria berikutnya adalah usulan penggabungan suami atau istri maupun anak dengan orangtua yang terpisah. Lalu untuk usulan pengajuan jamaah usia lanjut. Syaratnya usia minimal 75 tahun disertai dengan satu orang pendamping. Selain itu bisa diisi juga dengan kuota cadangan sebesar 5 persen yang diambil dari kuota haji tahun depan. Seperti diketahui tahun ini Kemenag menetapkan kuota haji secara nasional mencapai 221 ribu jemaah. Kuota itu terbagi 204 ribu kuota haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, dibagi menjadi dua. Yakni 202.513 kuota untuk jemaah atau masyarakat dan 1.487 kuota untuk tim petugas haji daerah (TPHD).(mg-7/jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait