Jajakan Seks Threesome Seharga Rp 5 Juta, Wanita Asal Ciputat Dibekuk

Sabtu 28-04-2018,05:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Polres Metro Tangerang mengungkap praktik prostitusi online. Seorang pria berinisial TBN (31), warga Jakarta Barat dan wanita berinisial KN (27), warga Ciputat, Kota Tangsel, dibekuk di Hotel Narita, Kecamatan Cipondoh. Kedua orang ini menjajakan layanan seks 'threesome' atau bercinta lebih dari satu pasangan melalui aplikasi chatting Whatsapp.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengungkapkan, awalnya TBN menawarkan jasa threesome melalui media sosial Whatsapp dengan memasang foto KN dalam sebuah grup WA berinisial FK. Anggota unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang yang mengetahui ada grup tersebut, melakukan penyamaran dengan cara membeli jasa mereka.

"Jadi penangkapannya dipancing oleh anggota dan disepakati di salah satu hotel Cipondoh. Kemudian, petugas kami berada di kamar dengan tersangka yang sudah berada di lokasi. Pada saat tersangka melakukan foreplay dan sudah dalam keadaan tanpa busana di atas tempat tidur, saat itu juga anggota kita langsung menyergap masuk kamar dan mengamankan kedua pelaku," ujar Harley saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (27/4).

Untuk meyakinkan tersangka, kata Harley, aparat yang menyamar memberikan uang muka sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka TBN. "Untuk lebih meyakinkan, personel kami kembali memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka dan sisanya setelah selesai transaksi," imbuhnya. Harley juga mengungkapkan akan malakukan pengembangan kasus ini. "Kita memiliki satuan tim cyber troop yang bertugas untuk memantau media sosial serta akun-akun di jejaring sosial yang terkait prostitusi online," tandasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka TBN mengaku menawarkan jasanya itu melalui jejaring sosial atau online. Begitu ada yang mengajak kencan melalui chatting di Whatsapp, TBN langsung menawarkan tarif. Tak tanggung-tanggung, ia mematok harga Rp 5 juta untuk sekali kencan selama dua jam. "Setelah sepakat harga, kami langsung ajak ke Hotel Narita Cipondoh. Biasanya foreplay dulu," kata TBN di lokasi yang sama.

TBN mengaku dirinya dan KN telah menjalani bisnis haram tersebut selama satu tahun. Keduanya tak menjawab, ketika ditanya sudah berapa kali melakukan aktivitas tersebut. Sementara itu, tersangka KN mengaku melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk berobat ibunya. "Dari tarif Rp 5 juta itu saya diberi Rp 3 juta dan sisanya untuk TBN," ucap KN.

Atas perbuatannya, tersangka TBN dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 UU RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU no. 44 Tahun 2008 pasal 30, 34, 35, 36 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara KN dijerat UU no. 44 Tahun 2008 pasal 34 dan 36 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(mg-05)

Tags :
Kategori :

Terkait