TANGERANG – Tindak kejahatan dengan modus baru terjadi di Tol Jakarta – Merak KM 41, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kemarin siang. Satu unit kontainer beserta isinya berhasil dibawa lari oleh dua orang mengaku polisi. Namun dari modus operandi yang dilakukan, kedua pelaku diduga sebagai polisi gadungan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut. Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dia tak membeberkan lebih jauh terkait kronologi perampokan itu, mengingat masih dalam tahap penyelidikan. “Awalnya, kedua pelaku yang diduga polisi gadungan itu menodong sopir dan kernet kontainer dengan menggunakan alat yang diduga senjata api. Melihat hal itu, sopir dan kernet ketakutan dan pasrah, sehingga kontainer berhasil dibawa lari. Kontainer itu berisi barang-barang elektronik yang hendak dikirim ke Sumatera,” ujar Wiwin, Senin (26/3). Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku-ngaku polisi. Jika mengenakan seragam, sebaiknya diperhatikan secara seksama dari satuan korps mana. Jika meragukan atau diindikasi melakukan tindak kejahatan, silakan melaporkan ke kantor polisi terdekat. Pemalsu STNK Diciduk Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keduanya masing-masing berinisial TP dan DD. Wiwin menjelaskan, kedua pelaku diringkus di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti. Polisi bergerak cepat usai mendapatkan informasi bahwa ada yang akan transaksi STNK di sana. Modus operandi para pelaku, jelas Wiwin, yakni membeli mobil murah dari seorang pemasok, lalu mencetak STNK palsu atas nama TP atau DD. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mobil, terdiri dari Honda Jazz, Toyota Avanza, dan Daihatsu Xenia. “Diduga ketiga mobil yang dibeli pelaku merupakan tarikan leasing tanpa dilengkapi surat-surat. Kasus masih dikembangkan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Pelaku dijerat pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Wiwin. (mg3)
Kontainer Elektronik Dirampok Dua Polisi Gadungan
Selasa 27-03-2018,08:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin, Penentuan Harga akan Dilakukan Adil dan Transparan
Selasa 04-08-2026,20:54 WIB
Debit Cisadane Turun, Air PDAM Aman
Selasa 04-08-2026,21:09 WIB
Perkuat Sarpras, Pemkot Tangerang Serahkan 16 Unit Motor ke BPBD
Selasa 04-08-2026,21:15 WIB
Cegah Stunting, Ajak Anak Gemar Makan Ikan
Selasa 04-08-2026,20:46 WIB
Disperindag Kota Tangsel Petakan Wilayah Prioritas OPM
Terkini
Rabu 05-08-2026,11:17 WIB
Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Rabu 05-08-2026,10:33 WIB
Bangga! SMPN 25 Kota Tangerang Sabet Juara 2 Porseni Basket Bocil 2026
Selasa 04-08-2026,21:59 WIB
Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Meninggal Usai Kungker
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin, Penentuan Harga akan Dilakukan Adil dan Transparan
Selasa 04-08-2026,21:51 WIB