TANGERANG – Jajaran Polsek Cipondoh meringkus empat kawanan begal bersenjata tajam, Selasa (11/4) dinihari. Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang berbagi hasil kejahatannya usai beraksi di pertigaan Tifico, Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas dengan korban Saiful Bahri (26). Begitu cepat jajaran kepolisian meringkus keempat pelaku yang diketahui berinisial R (44), J (40), AA (39) dan N (32). Hingga para pelaku pun belum sempat merasakan hasil kejahatannya. “Polsek Cipondoh menangkap para pelaku saat sedang bagi-bagi hasil. Keburu ditangkap, mereka baru merasakan minum-minum saja. Sekarang sudah harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” ungkap AKBP Erwin Kurniawan, Wakapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/4). Ia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap setelah Polsek Cipondoh menerima laporan dari Saiful Bahri yang mengaku baru saja menjadi korban pembegalan. Mendapati hal tersebut, anggota pun langsung melakukan pengejaran. “Kami juga melacak keberadaan handpone milik korban yang turut dicuri keempat pelaku. Disitu kami ketahui, pelaku sedang berada di daerah Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh. Polisi langsung meringkus keempat pelaku,” tegasnya. Lanjutnya, saat dilakukan proses pengepungan dua pelaku diantaranya sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Hingga anggota pun mengambil tindakan tegas, dengan menembakan timah panas pada bagian kaki kedua pelaku. “Semua tindakan kekerasan atau pencurian pasti kami tindak tegas. Terlebih para pelaku ini berani membawa sajam berjenis golok untuk melumpuhkan korbannya. Tak segan-segan mengacungkan golok secara bersamaan kepada korban agar aksi begal mereka selalu berhasil,” tuturnya. Sementara itu, salah satu pelaku N (32) mengaku di Tangerang baru melakukan dua kali aksi begal dengan senjata tajam. Diantaranya di daerah Ciledug dan Serpong, wilayah Kebon Nanas merupakan aksi ketiganya. “Kami berpindah-pindah, biasanya di Serang atau Pandeglang. Kawan kami semua di sana, kami butuh uang. Kami lakukan aksi sekitar pukul 03.00 WIB,” lirik N pada awak media sambil menahan rasa sakit pada kakinya. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan tiga senjata tajam jenis golok. Dua sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi. Satu motor korban beserta sejumlah identitas pelaku serta sejumlah uang. Mereka dijerat dengan Pasal 365 pencurian dengan pemberatan. Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bun)
Bagi-bagi Hasil, Begal Ditembak
Rabu 12-04-2017,09:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :