Prostitusi Masih Marak, Perda No 8 Kembali Disosialisasikan

Jumat 09-03-2018,06:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Perbuatan mesum masih marak. Meski sudah ada Perda yang melarangnya, namun setiap operasi Satpol PP kerap ditemukan pasangan yang bukan suami istri berbuat zina. Meminimalisir maraknya perbuatan prostitusi di kota akhlakul karimah, Satpol PP kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran.  Sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali  ingatan masyarakat terhadap Perda yang dirancang Pemkot dan disahkan DPRD pada 2005 silam. “Masih banyak warga yang belum paham, jadi harus kembali diingatkan lagi akan Perda No 8 ini,” ujar Pjs Walikota M Yusuf saat membuka penyuluhan Perda di Kecamatan Cibodas, Kamis (8/3).  Kegiatan menyasar tokoh agama, Ketua RT dan RW untuk dapat memberikan edukasi kepada warga terkait adanya Perda tersebut. Menurutnya, Perda No 8 tahun 2005 telah disahkan secara bersama - sama dengan DPRD Kota Tangerang. Untuk itu pelaksanaannya harus terus dikawal agar Kota Tangerang terbebas dari perbuatan yang dilarang. Dalam penegakan Perda tersebut, aku dia, Pemkot tidak bisa sendirian. Butuh keterlibatan masyarakat dengan ikut menjaga lingkungannya agar tidak ada indikasi yang mengarah pada praktik prostitusi. “Jika ada tanda-tanda, laporkan ke Satpol PP agar ditindak segera,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung menambahkan ada sejumlah Perda yang sangat penting diberikan pemahaman kepada masyarakat. Mulai dari larangan miras hingga pelacuran. "Perda ini produk hukum. Kalau masih saja ada yang melanggar jelas dikenai sanksi. Kami juga dalam penyuluhan ini melibatkan pihak polisi. Ada beberapa point penting yang saya sampaikan. Di antaranya pelanggaran peredaran miras dan pelacuran yang hingga kini terus kita tertibkan,” kata Mumung. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler